Pada pertengahan abad ke-19, tepatnya sekitar tahun 1841, masyarakat Batak menjalankan tatanan kehidupan yang unik dan sangat terstruktur. Berdasarkan catatan para kepala suku di Padang Lawas dan Mandailing1, kita bisa melihat bagaimana leluhur mereka memandang kedudukan manusia dan hukum yang mengaturnya.
Manusia sebagai Pribadi dan Benda
Dalam kacamata hukum negara saat itu, masyarakat membagi manusia ke dalam dua kategori besar yang sangat kontras. Kategori pertama memandang manusia sebagai:
1. Pribadi atau subjek hukum. Kelompok ini mencakup para kepala suku, kaum bangsawan, dan orang-orang merdeka. Mereka memiliki hak penuh atas dirinya sendiri di hadapan publik.
2. Sebaliknya, kategori kedua memandang manusia sebagai benda atau objek. Hal ini mungkin terdengar mengejutkan bagi kita sekarang, namun pada masa itu, perempuan, budak, dan penerima gadai masuk dalam kategori ini.
- Perempuan dianggap sebagai milik suaminya2.
- Budak merupakan aset milik majikannya.
- Penerima gadai3 menjadi milik pihak yang memberi pinjaman (kreditur) hingga utang mereka lunas.
Bahkan anak-anak, gadis yang siap menikah, hingga janda, berada di bawah kepemilikan ayah, kerabat laki-laki terdekat, atau otoritas kepala suku.
Marga: Ikatan Darah, Bukan Kekuatan Politik
Masyarakat Batak membagi diri mereka ke dalam berbagai marga atau suku4 yang kita kenal hingga hari ini. Di wilayah Padang Lawas, kita mengenal marga Harahap, Siregar, dan Si Babiat5. Sementara di Mandailing, marga Nasution, Pulungan, dan Lubis memegang peran penting.
Namun, penting untuk kita pahami bahwa marga pada masa itu murni berfungsi sebagai ikatan kekerabatan antar-keluarga. Marga bukanlah sebuah kekuatan politik praktis yang saling beradu kekuasaan. Secara administratif, masyarakat membentuk unit-unit yang lebih kecil bernama Huta6 (“gemeenten”).
Uniknya, meskipun orang-orang berasal dari marga yang berbeda, mereka tetap bisa menjadi anggota dalam satu “gemeenten” yang sama. Jika dahulu satu “gemeenten” biasanya didominasi oleh satu marga saja, seiring berjalannya waktu, pencampuran berbagai marga dalam satu komunitas menjadi pemandangan yang semakin umum7.
Larangan Menikah Semarga dan Status Anak
Satu aturan yang tetap teguh hingga kini adalah larangan pernikahan bagi pria dan wanita dari marga yang sama8. Dalam sebuah pernikahan yang ideal, anak-anak secara otomatis akan mengikuti marga ayahnya. Namun, ada pengecualian dalam sistem perbudakan atau jaminan utang; dalam kondisi tersebut, status sang anak akan mengikuti status ibunya.
Adat: Hukum Lisan yang Terus Bergerak
Masyarakat Batak kuno tidak memiliki hukum yang tertulis dalam buku-buku tebal. Sebagai gantinya, mereka mematuhi Adat9 – tradisi lisan yang diwariskan dari mulut ke mulut. Setiap anggota masyarakat wajib mengetahui dan tunduk pada Adat ini.
Meskipun Adat menjadi kompas kehidupan, ia bukanlah sesuatu yang kaku atau tidak bisa berubah. Kontak dengan masyarakat tetangga dan perubahan zaman perlahan-lahan mengikis dan mengubah aturan-aturan di dalamnya. Meski ciri dasarnya tetap sama, penerapan Adat di satu wilayah bisa sangat berbeda dengan wilayah lainnya, tergantung pada kepentingan dan peristiwa sejarah yang terjadi di tempat tersebut. Inilah potret hukum yang hidup, yang terus beradaptasi dengan denyut nadi masyarakatnya.
Sumber: T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846
Catatan tambahan (lihat Daftar Pustaka ) oleh: KHaS.
- Sebelum M. Joustra memetakan Bahasa Batak menjadi: Angkola, Mandailing, Dairi/Pakpak, Karo, Simalungun dan Toba, yang kini menjadi nama-nama suku atau kadang disebut etnis maka seperti catalan ini Padang Lawas, Mandailing, Portibi, Angkola, Barumun dan lainnya adalah nama daerah (teritorial). ↩︎
- Perempuan dalam adat Batak sebagai milik suami punya dua implikasi, dimana perempuan yang menikah secara Batak adalah: .
2.1 “Milik” suami karena disebut “terjual” atau sudah laku atau sudah dipinang orang lain dalam bahasa kasarnya, yang bisa dibagi dua kategory:
a. “Milik” suami dan di boyong ke kampung halaman suami, yakni ke kampung halaman marga dia
b. “Milik” suami dan tinggal di kampung istri, inilah yang di sebut sonduk hela atau anak beru.
2.2 Dari kedua kategory diatas, orang tua dari perempuan adalah tetap pemberi berkat, dimana orang tua yang perempuan punya kedudukan terhormat di rumah keluarga anaknya perempuan, yakni sebagai raja yang jaman dulu dianggap sebagai “Tuhan yang kelihatan”.
Sehingga perempuan sebagai istri berperan sebagai jalan mendapatkan berkat atau karunia Tuhan, yang seyogianya harus terhormat dan dihormati, tetapi dalam praktik kadang filosofi ini ditutupi dengan kalimant bahwa istri adalah milik suaminya karena sudah di beli (tuhor/tukur), sehingga suami bisa memperlakukan istri sesuka hatinya termasuk menjual atau menggadaikannya. ↩︎ - Tanah adalah milik Marga secara turun temurun, atau milik kolektif sebuah marga, sehingga tidak ada yang boleh menjual tanah.
Tanah tidak boleh digadaikan, karena itu adalah harta bersama, sehingga harta pribadilah yang bisa digadaikan termasuklah diri sendiri. ↩︎ - Marga dalam bahasa Batak adalah padanan Suku dalam bahasa Minangkabau atau Melayu, sehingga sehingga dalam KBBI, Suku sebagai sebagai — bangsa adalah kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas perbedaan kebudayaan, khususnya bahasa; merupakan istilah baru atau asing bagi orang Batak.
Bandingkan Saat J. Anderson 1823 ke Sumatera Timur menyebut Suku Karo-karo Batak yang bisa diartikan sebagai Orang Batak bersuku/bermarga Karo-karo. ↩︎ - Marga Babiat atau Sibabiat dalam buku T. J. Willer ini dua kali dipisahkan dari marga Harahap, ada pengertian umum bahwa marga Babiat adalah masuk rumpun Harahap, meski sebagian sumber lagi mengiyakan tetapi dengan catatan bahwa marga Babiat secara biologis adalah keturunan dari marga Simamora. Belum ada data sejak kapan Babiat itu masuk marga Harahap, atau Simamoralah yang datang kemudian melebur ke Marga Harahap. ↩︎
- H. J. Eggink 1936:
HUTA, desa, kota; markuta, tinggal di desa atau kota; halak huta, penduduk desa, warga kota;
di huta, baru saja melahirkan; giot di huta ibana, dia akan segera melahirkan; pardihuta, seseorang yang memiliki tempat tinggal tetap di suatu desa; parkutaan, tempat di mana sebuah desa didirikan; pahuta, menikah di desa sendiri; berasal dari desa yang sama. ↩︎ - Demi alasan pertahatanan seorang boru huta (menantu laki-laki pemilik kampung), bisa juga memberikan tanah dengan ijin mertunya pada menantu laki-lakinya dari marga lain, begitu seterusnya karena jalan mendapatkan tanah diadat Batak ada 3:
1. Sebagai anak atau anak angkat,
2. Sebagai menantu laki-laki,
3. Atau menang perang (rampasan). ↩︎ - Sekarang sudah terjadi di Mandailing, setelah masuknya Agama Samawi. Terkadang ini juga suatu strategi pertahanan, termasuk memperthankan harga diri, dimana untuk tidak menyatakan tunduk, seperti catatan kaki 2.2 diatas, bagaimana kita akan menikahkan anak laki-laki kita ke kampung sebelah yang notabene adalah musuh besar kita? ↩︎
- H. J. Eggink 1936:
ADAT, adat istiadat, moralitas, kebiasaan, hukum adat, aturan yang telah ditetapkan; adat ni hata, aturan kesopanan dalam berbicara;
maradat, termasuk dalam kelas sosial yang memiliki “adat”; mengetahui cara menjaga kesopanan;
paradat, seseorang dengan kedudukan sosial yang memiliki “adat”; paradaton, segala sesuatu yang termasuk dalam adat;
adatna, sebenarnya, menurut adat, seharusnya; mangadatkon, menjadikan sesuatu sebagai adat, menetapkan sesuatu sebagai adat;
mangadati, menguduskan sesuatu dengan adat, misalnya rumah baru, pernikahan, pemakaman, dll.;
mangadati same, mengumpulkan butir padi yang matang, yang merupakan satu jenis, di sawah untuk mendapatkan benih dari jenis yang sama untuk waktu berikutnya; juga: menjadi penyebab sebenarnya dari sesuatu, dalam kalimat seperti ini; i noma na mangadati maloem, yang sekarang
sebenarnya menjadi penyebab pemulihan (setelah sakit). ↩︎