Dalam tatanan politik Batak kuno, sebuah komunitas atau desa yang mereka sebut Uta1 bukan sekadar kumpulan rumah. Uta merupakan entitas politik yang mandiri. Di dalamnya, masyarakat membangun struktur sosial yang sangat teratur, terdiri dari para pemimpin, kaum bangsawan, rakyat merdeka, hingga golongan pekerja yang terikat utang.
Sebagai gambaran nyata, komunitas besar seperti Kota2Siantar pada masa lalu dihuni oleh sekitar 400 rumah tangga. Di sana, masyarakat membagi diri ke dalam kelas-sosial yang memiliki peran dan status hukum yang berbeda-beda.
Struktur Kelas Sosial: Garis Keturunan dan Status
Masyarakat mengenal pembagian golongan yang cukup tegas. Penentu utama status seseorang adalah garis keturunan dan tingkat kemerdekaan ekonominya.
- Namora3 dan Angini Raja (Kaum Bangsawan): Ini adalah kelompok penguasa. Perbedaannya terletak pada kemurnian darah: seorang Namora lahir dari kedua orang tua yang sama-sama bangsawan, sementara Angini Raja4 hanya memiliki ayah dari kalangan bangsawan.
- Hallak Najayi5(Kaum Borjuis): Mereka adalah penduduk asli atau orang-orang merdeka yang menjadi tulang punggung ekonomi komunitas.
- Ompong Dalam: Golongan ini memiliki posisi yang unik. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Meskipun memiliki hak dan kewajiban sipil, kebebasan mereka tidaklah mutlak. Jika melakukan kesalahan fatal atau terdesak paksaan tertentu, kepala suku berhak mencabut kebebasan mereka dan menjual mereka demi kepentingan umum.
- Persing-Iran (Budak Gadai): Mereka adalah para debitur yang tidak mampu membayar utang. Sebagai gantinya, mereka harus melakukan pelayanan layaknya budak kepada kreditur sampai seluruh utangnya lunas.
Keadilan yang Berpihak: Hukum Perdata vs Pidana
Satu hal yang menarik dari sejarah hukum Batak kuno adalah bagaimana mereka memandang kesetaraan. Di mata hukum, keadilan tidak selalu berlaku sama bagi setiap orang, tergantung pada jenis kasus yang mereka hadapi.
Dalam urusan perdata (seperti sengketa tanah atau harta), kaum bangsawan, rakyat merdeka, dan golongan Ompong Dalam memiliki kedudukan yang setara. Hukum memberikan perlindungan yang sama terhadap properti mereka. Namun, kesetaraan ini segera runtuh jika menyangkut kasus pidana.
Dalam urusan pidana, hukuman sangat bergantung pada “siapa yang dirugikan”. Jika seseorang menghina atau melukai seorang bangsawan, hukumannya akan jauh lebih berat dibandingkan jika korbannya adalah rakyat biasa. Di sini, status sosial menentukan nilai ganti rugi dan beratnya sanksi.
Budak dalam Kacamata Hukum
Status budak dalam sistem ini sangatlah tragis karena hukum tidak menganggap mereka sebagai manusia, melainkan sebagai benda atau aset. Karena budak tidak memiliki hak hukum pribadi, maka sang majikanlah yang harus turun tangan dalam setiap urusan pidana.
Jika seorang budak dihina oleh orang lain, majikannya yang akan menerima ganti rugi. Sebaliknya, jika seorang budak melakukan pelanggaran, sang majikan harus bertanggung jawab untuk menebusnya. Sering kali, jika majikan tidak mau membayar denda, ia cukup menyerahkan hak kepemilikan atas budak tersebut kepada pihak yang dirugikan sebagai pengganti kerugian.
Sumber: T. J. Willer
Catatan tambahan (Lihat daftar pustaka) oleh: KHaS.
- Uta dan Huta menurut Kamus H. J. Eggink berbeda, menurut Eggink dan didaerah lainnya harusnya yang benar adalah huta:
1. huta, desa, kota; marhuta, tinggal di desa atau kota;
halak huta, penduduk desa, warga kota;
di huta, baru saja melahirkan;
giot di huta ibana, dia akan segera melahirkan;
pardihuta, seseorang yang memiliki tempat tinggal tetap di suatu desa;
parhutaan, tempat di mana sebuah desa didirikan;
pahuta, menikah di desa sendiri; berasal dari desa yang sama.
2. uta,
muta, muntah; muta-uta, muntah berulang kali;
mangutahon, memuntahkan sesuatu;
uta-uta, muntah.
muta, berubah warna, berubah, berubah zat. ↩︎ - Kota harusnya sama dengan Kota, lihat catatan no. 1 diatas. ↩︎
- Menurut H. J. Eggink:
MORA, pangeran, tuan, kerabat dari pihak ibu atau istri; morangku do ia, dia adalah tuanku; dia berasal dari garis keturunan ibuku atau istriku;
namora, kaya, terkemuka, keturunan pangeran; namora i, yang kaya, nama istri pangeran;
narnora-mora, orang-orang terkemuka di desa;
na mora sarinari, dikatakan oleh orang-orang merdeka tentang keturunan mantan budak; mamora, kaya, perkasa. ↩︎ - Anggini Raja maksudnya adalah Adik dari Raja, dimana masih kerabat langsung raja.
Menurut H. J. Eggink:
ANGGI, adik laki-laki; juga dikatakan kepada istri adik laki-laki seseorang; seorang kakek juga memanggil cucunya dengan sebutan ini; maranggi do au tusia, aku menempatkannya dalam hubungan keluarga sebagai adik laki-laki; sianggian, anak bungsu dalam satu keluarga; anggi-anggi, plasenta;
(v. O.) paranggian, semua orang yang dianggap sebagai anggi; marangka-maranggi, saudara laki-laki dan perempuan. ↩︎ - Menurut H. J. Eggink:
HALAK, manusia, orang, orang-orang, seseorang, orang dari…; didok halak, orang-orang berkata, seseorang berkata; halak Batak, seorang Batak; halak bagasku, istriku; halak parumaenku, menantu perempuanku; halak namborungku, bibiku; dengan cara ini seseorang berbicara dengan hormat kepada kerabat atau kenalan; tarkalak, kembali sadar; halakkalak, orang-orangan sawah; halak hundangan dan halak bujing adalah ungkapan yang muncul dalam diskusi tentang mahar; hayu halak, pohon. ↩︎