T. J. Willer 1846: 11. Sejarah Adat Pernikahan Batak Kuno

T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846

Dalam tatanan masyarakat tradisional kita, pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan sebuah urusan hukum dan adat yang sangat terstruktur. Peran ayah, aturan silsilah marga, hingga tradisi pertemuan pemuda-pemudi memiliki aturan main yang unik dan penuh makna.

Baca Selengkapnya

T. J. Willer 1846: 1. Manusia dan Harta: Menelusuri Akar Stratifikasi Sosial dan Hukum Adat Masyarakat Batak Kuno

T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846

Pada pertengahan abad ke-19, tepatnya sekitar tahun 1841, masyarakat Batak menjalankan tatanan kehidupan yang unik dan sangat terstruktur. Berdasarkan catatan para kepala suku di Padang Lawas dan Mandailing, kita bisa melihat bagaimana leluhur mereka memandang kedudukan manusia dan hukum yang mengaturnya.

Baca Selengkapnya

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini | You cannot copy content of this page.