T. J. Willer 1846: 8. Hukum adat dan Kewajiban Masyarakat Adat

T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846

Dalam tatanan masyarakat tradisional kita, hubungan antara rakyat dan pemimpin bukan sekadar soal perintah dan kepatuhan, melainkan sebuah ikatan batin yang sangat kuat. Setiap warga negara memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan tanah kelahirannya melalui aturan Adat yang luhur.

Baca Selengkapnya

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini | You cannot copy content of this page.