T. J. Willer 1846: 3. Mengenal Sistem ripe: Tatanan Sosial dan Aturan Kewarganegaraan di Kotta Siantar

Pada masa lampau, masyarakat di wilayah Kotta Siantar memiliki tatanan sosial yang sangat rapi dan mandiri. Mereka mengelompokkan diri dalam unit-unit masyarakat yang disebut huta. Untuk menjalankan roda kehidupan sehari-hari, masyarakat membagi huta ini ke dalam distrik-distrik kecil yang bernama ripe1.

Setiap ripe biasanya terdiri dari sekumpulan rumah tangga yang memiliki kedudukan sosial setara. Seorang tetua memimpin masing-masing distrik ini sebagai kepala suku kecil. Di Kotta Siantar sendiri, sejarah mencatat keberadaan berbagai jenis distrik seperti ripe-angini2 Raja, ripe-suhu-suhu3, ripe-baiyo-baiyo4, hingga ripe-ompong5-dalam.

Namun, tidak semua ripe berisi orang-orang dengan status sosial yang sama. Ada pula distrik khusus yang menampung rumah tangga dari berbagai latar belakang kelas sosial berbeda. Pemimpin distrik semacam ini menyandang gelar namora siobar6 ripe. Meski distrik ini memiliki sistem administrasi internal sendiri dan tampak seperti “huta di dalam huta”, mereka tetap setia dan tidak bisa memisahkan kepentingan mereka dari kelompok induk yang lebih besar.

Selain ripe, masyarakat juga mengenal istilah pagaran7. Pagaran merupakan pemukiman baru atau dusun kecil yang belum berkembang sempurna. Dusun ini biasanya terletak di luar lingkaran pemukiman utama, namun tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari komunitas demi keamanan dan kesejahteraan bersama. Untuk mengelola pagaran, kepala suku akan menunjuk seorang pemimpin langsung sebagai wakilnya.

Satu hal yang unik dari sistem ini adalah kemandiriannya. Setiap huta berdiri sebagai entitas yang sepenuhnya merdeka. Bahkan jika terjadi peperangan, pihak yang menang tidak berhak menarik upeti atau pajak dari huta yang kalah. Setiap komunitas menjaga kedaulatannya dengan sangat ketat.

Aturan Menjadi Penduduk Tetap

Masyarakat kuno ini juga memiliki aturan yang jelas mengenai siapa saja yang boleh disebut sebagai penduduk asli atau warga tetap. Seseorang mendapatkan status penduduk tetap jika memenuhi salah satu syarat berikut:

  1. Lahir dan besar di dalam huta tersebut.
  2. Orang asing yang menikahi warga setempat dan telah tinggal menetap selama satu musim panen padi penuh tanpa ada klaim keberatan dari keluarga asalnya.
  3. Orang asing yang meski tidak menikah di sana, telah menetap selama dua musim panen padi berturut-turut tanpa dicari atau diklaim oleh kepala keluarga sah mereka.

Setelah melewati masa panen tersebut, mereka secara otomatis melebur menjadi bagian dari huta serta memikul hak dan kewajiban yang sama dengan penduduk asli.

Kedudukan Orang Asing dan Tamu

Bagi warga pendatang yang hanya tinggal sementara, masyarakat menerapkan aturan waktu enam bulan. Jika seorang warga asing menetap lebih dari enam bulan, mereka mulai berbagi tanggung jawab dan hak dengan penduduk lokal hingga tiba waktunya mereka pergi atau secara resmi terintegrasi menjadi warga tetap.

Sementara itu, pendatang yang tinggal kurang dari enam bulan mendapatkan status sebagai warga negara asing murni. Masyarakat memberikan perlindungan penuh kepada mereka, namun membebaskan mereka dari segala bentuk kewajiban kerja bakti atau layanan publik yang biasanya menjadi beban penduduk setempat. Melalui sistem yang teratur ini, Kotta Siantar berhasil menjaga harmoni sosial sekaligus tetap terbuka terhadap kehadiran orang luar.

Sumber: T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846

Catatan tambahan (Lihat Daftar Pustaka) oleh: KHaS.

  1. H. J. Eggink – 1936:
    RIPE,
    1. keluarga, rumah tangga; bagian yang terkait erat dari sebuah marga di desa yang sama; kapala ripe, kepala bagian tersebut; saripe, dongan saripe, istri; parripe, subjek.
    2. siap untuk; tidak melakukan apa pun selain; ripe mangankon, Anda tidak perlu melakukan apa pun selain memakannya, itu sudah siap untuk Anda; ripe maneken, Anda tidak perlu melakukan apa pun selain menandatanganinya.
    ↩︎
  2. H. J. Eggink – 1936:
    ANGGI,
    adik laki-laki; juga dikatakan kepada istri dari adik laki-laki seseorang; seorang kakek juga memanggil cucunya dengan sebutan ini; maranggi do au tusia, saya berhubungan dengannya melalui seorang adik laki-laki; sianggian, anak bungsu dalam satu keluarga; anggi-anggi, plasenta; (dari bahasa Inggris Kuno) paranggian, semua orang yang dianggap sebagai anggi; marangka-maranggi, menjadi saudara laki-laki dan perempuan.
    ↩︎
  3. H. J. Eggink – 1936:
    SUHU,
    kapala suhu, wakil kepala desa; kepala kelompok keluarga yang erat dari suku yang sama; (T.) suhu suhu, perwakilan rakyat yang memiliki marga yang sama dengan pangeran, berbeda dengan bayo-bayo.
    ↩︎
  4. H. J. Eggink – 1936:
    BAYO-BAYO, bayo-bayo na godang, kepala marga tempat pangeran sebuah kampung mengambil istrinya; kepala marga selain marga milik pangeran; orang ini memberikan segala macam jasa penting dalam urusan adat.
    ↩︎
  5. Tidak ditemukan dalam kamus H. J. Eggink – 1936. ↩︎
  6. Tidak ditemukan dalam kamus H. J. Eggink – 1936. ↩︎
  7. H. J. Eggink – 1936:
    PAGARAN, dusun, pemukiman, masih menjadi bagian dari desa asalnya, muli tu huta do pagaran, dusun itu kembali ke asalnya, secara kiasan, seseorang kembali ke tempat asalnya. ↩︎

Tinggalkan komentar

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini | You cannot copy content of this page.