Dalam tatanan masyarakat tradisional kita, administrasi huta bukan sekadar soal kekuasaan, melainkan sebuah sistem pembagian peran yang sangat mendetail. Sistem ini memastikan setiap lapisan masyarakat—mulai dari bangsawan hingga warga sipil—memiliki wakil dan tanggung jawabnya masing-masing.
1. Hierarki Pemimpin dan Tokoh Masyarakat
Pemerintahan huta dijalankan oleh jajaran pejabat dengan tugas spesifik sebagai berikut:
- Pamusuk1(Kepala Pertama): Pemegang wewenang tertinggi dalam huta. Ia adalah pengambil keputusan utama.
- Raja Padoana2(Kepala Kedua): Merupakan wakil dari Pamusuk. Jabatan ini biasanya diisi oleh keluarga dekat, seperti adik laki-laki, putra, atau keponakan dari Pamusuk.
- Siobar ripe: Pejabat yang mengawasi departemen atau kelompok keluarga tertentu (ripe).
- Natoras3Angini Raja: Para tetua dari golongan bangsawan yang tidak memegang jabatan teknis, namun suara mereka sangat dihormati sebagai penasihat.
- Suhu-Suhu & baiyo-baiyo: Keduanya adalah perwakilan dari kelas sipil yang memimpin kelompok warga (Hallak4Najajis).
- Perbedaannya: Keluarga baiyo-baiyo diizinkan menikahkan putri mereka dengan kaum bangsawan, sementara Suhu-Suhu (sebagai keturunan bangsawan yang sudah jauh) biasanya tidak memiliki hak tersebut.
- Hulubalang: Komandan militer. Di masa perang, mereka memimpin pasukan; di masa damai, mereka bertugas menjaga stabilitas keamanan.
- Natoras Ompong Dalam & Natoras Pangkungdangie: Para tetua yang berfungsi sebagai pelaksana lapangan, pembawa pesan, atau juru sita dalam urusan administratif.
2. Dua Majelis Utama: Sopo Godang dan Dewan Warga
Pemerintahan ini memegang kekuasaan legislatif (pembuat aturan), yudisial (pengadilan), dan eksekutif (pelaksana). Untuk menjalankan fungsi tersebut, dibentuklah dua majelis atau rapat:
- Peruhuman5 Sopo6 Nan Godang7 (Dewan Kota): Majelis tertinggi yang dipimpin oleh Pamusuk. Anggotanya terdiri dari para bangsawan (Natoras Angini Raja) dan perwakilan sipil tingkat tinggi. Jika menyangkut pembagian kerja teknis, para tetua lapangan (Natoras Ompong Dalam) juga dilibatkan.
- Peruhuman Suhu-Suhu (Dewan Warga): Majelis yang lebih rendah, dipimpin oleh sesepuh dari golongan Suhu. Majelis ini menjadi wadah aspirasi bagi warga biasa dan kelas pekerja (Hallak NaJaji).
Sistem Pengambilan Keputusan: Setiap keputusan yang diambil oleh Dewan Warga harus ditinjau kembali dan dapat diubah oleh Dewan Kota. Keputusan biasanya diambil berdasarkan suara mayoritas. Namun, dalam hal-hal yang sangat genting, seorang Pamusuk memiliki hak veto untuk membatalkan keputusan mayoritas jika ia merasa hal tersebut tidak tepat.
3. Pelaksanaan Perintah (Eksekutif)
Setelah keputusan atau hukum ditetapkan, jalur instruksi akan turun dari Pamusuk atau Raja Padoana kepada Siobar ripe. Para pemimpin kelompok (ripe) inilah yang bertanggung jawab memastikan aturan tersebut dijalankan di wilayah atau kelompoknya masing-masing, dengan dibantu oleh para tetua setempat.
Sumber: T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846
- H. J. Eggink 1936:
Pusuk,
1. daun muda pohon yang belum sepenuhnya terbuka; daun muda tanaman. Juga: daun muda pohon nipah, yang digunakan untuk menggulung tembakau; jerami yang terkenal.
2. raja pamusuk, pangeran dengan peringkat tertinggi. ↩︎ - H. J. Eggink 1936:
DUA, dua; paduahon, kedua; parduaan, setengah; padua ia, dia adalah yang kedua; yang lain, yang melengkapi pasangan itu; paduadua, menjadi dua; marsidua-dua, memiliki dua istri; marduahon, membagi menjadi dua; hupardua, aku membagi menjadi dua; hupardua satonga dope pangarohai (andung), lalu aku masih bisa menggunakan sebagian pikiranku untuk ….. ↩︎ - H. J. Eggink 1936:
TORAS, jantung, inti dari sebuah pohon; tua dalam umur; natoras, orang tua; natorasku, orang tuaku. ↩︎ - H. J. Eggink 1936:
HALAK, manusia, orang, orang-orang, seseorang, orang dari…; didok halak, orang-orang berkata, seseorang berkata; halak Batak, seorang Batak; halak bagasku, istriku; halak patumaenku, menantu perempuanku; halak namborungku, bibiku; dengan cara ini seseorang berbicara dengan hormat kepada kerabat atau kenalan; tarkalak, kembali sadar; halakkalak, orang-orangan sawah; halak hundangan dan halak bujing adalah ungkapan yang muncul dalam diskusi tentang mahar; hayu halak, e.s.v. pohon.
Catatan: namborungku, bibiku adalah saudara perempuan bapak atau semarga dengan kita. ↩︎ - H. J. Eggink 1936:
UHUM, hukum adat, keputusan, putusan, vonis; manguhum, menghakimi, mengutuk; manguhumi, menjatuhkan hukuman kepada seseorang; menegakkan keadilan kepada seseorang; maruhum, menegakkan keadilan, mencari keadilan; uhuman, vonis, putusan, keputusan; panguhum, hakim (juga: paruhum); na so uhum, sesuatu yang sepenuhnya bertentangan dengan hukum; uhum dege-dege bulu, keadilan yang berat sebelah. Karena ketika membelah bambu, satu bagian ditekan ke bawah, sementara bagian lainnya diangkat. ↩︎ - H. J. Eggink 1936:
SOPO, lumbung, rumah kecil; sopo saba, rumah kecil di sawah; sopo eme, lumbung padi; sopo sio magodang, bangunan terbuka tempat pertemuan diadakan; tamu dan orang asing diterima dan ditampung di sana; juga berfungsi sebagai tempat tidur bagi pria yang belum menikah, sementara beras kepala keluarga disimpan di loteng; sopo laut, nama yang sering diberikan kepada lumbung padi pangeran karena jumlah berasnya yang banyak. ↩︎ - H. J. Eggink 1936:
GODANG, 1. besar; senang, puas dengan; na godang ma bagas on, betapa besarnya rumah ini; godang rohangku disi, saya senang dengan itu; manggodang, bertindak penting; menjadi sombong; pagodangkon, membuat lebih besar, meninggikan; pagodang aek i, membuat lebih banyak air datang; on ma dakdanak i, na hup agodang-godang, inilah anak yang telah saya besarkan; aek magodang, air tinggi; tu aek na godang, ke tempat di mana seseorang buang air besar; tu aek na menek, ke tempat di mana seseorang buang air kecil; nada pade au tu aek na godang, buang air besar saya tidak lancar; hagodangan, kebesaran; godang-godang antjimun, tumbuh kuat; unte godang, jeruk bali. 2. koin dua sen terdahulu. ↩︎