1. Hierarki Desa dan Triumvirat Kepemimpinan
Pemukiman Batak Karo terbagi menjadi dua jenis: desa utama yang berkuasa disebut kampung1, dan desa bawahannya yang disebut dusun. Kedua entitas ini dipimpin oleh sebuah triumvirat (tiga serangkai) yang terdiri dari panghulu2, senina3, dan anakberu4. Formasi dasar ini sangat ditaati di dusun5, namun di tingkat kampung strukturnya lebih luas, di mana beberapa panghulu bahkan menyandang gelar sibayak 6dan raja.
Dalam konteks pemerintahan ini, senina dan anakberu bukanlah saudara kandung atau saudara ipar dalam arti harfiah. Jabatan ini telah menjadi warisan turun-temurun dalam garis keturunan suku mereka. Senina pewaris bertindak sebagai kepala dari para saudara sedarah yang sesungguhnya, sedangkan anakberu pewaris memimpin kelompok saudara ipar sesungguhnya. Aturan adat bahkan secara tegas melarang seorang senina berasal dari marga sangudak7 yang sama dengan panghulu.
2. Suksesi dan Demokrasi Pemilihan Pemimpin
Ketika seorang panghulu wafat, anakberu akan mengumpulkan seluruh penduduk desa di rumah duka. Setelah anakberu dan para saudara ipar berunding secara terbuka, mereka akan mengajukan seorang kandidat kepada senina dan masyarakat8. Diskusi publik pun dimulai; setiap orang memiliki hak untuk berbicara, tidak terkecuali para wanita. Jika mufakat tidak tercapai, mereka akan menaksir kekuatan tiap kubu dan mengambil keputusan berdasarkan suara mayoritas. Jika yang wafat adalah senina, maka anakberu yang memimpin pemilihan, dan sebaliknya, jika anakberoe yang wafat, sanina yang akan mengusulkan penggantinya9.
Meskipun demokratis, hukum waris jabatan sangatlah ketat. Kandidat utama haruslah putra sulung mendiang. Jika ia dianggap tidak mampu, hak tersebut jatuh kepada putra bungsu10 dan berlanjut naik ke kakak-kakaknya. Jika tidak ada putra yang layak, hak suksesi beralih kepada saudara laki-laki mendiang (dimulai dari yang paling bungsu ke atas). Jika tetap tidak ada, pengganti harus dicari dari marga mendiang (diutamakan kerabat sedarah terdekat), baik dari desa itu sendiri maupun desa lain. Pengganti tidak boleh berasal dari luar marga.
Setelah diputuskan, anakberu atau sanina cukup mengumumkan dan memperkenalkan pemimpin baru kepada masyarakat. Pelantikan ini sangat sederhana, tanpa perayaan atau upacara adat sama sekali. Pihak dusun wajib melaporkan pemimpin baru mereka ke kampung, meskipun pihak kampung sering kali lalai melakukan hal sebaliknya.
3. Kewenangan, Kewajiban, dan Hak Istimewa
Ketiga pemimpin ini memerintah secara kolektif; perintah sepihak dari salah satu individu tidak memiliki kekuatan hukum. Secara hierarki kehormatan, panghulu menempati posisi pertama, disusul senina, lalu anakberu. Pemimpin kampung dan doesoen memiliki kewajiban yang sama: memimpin perang, menjalankan peradilan sipil dan kriminal, menengahi perselisihan, menagih utang, meredam kerusuhan, dan memberikan perlindungan.
Sebagai imbalannya, mereka memiliki hak istimewa yang besar. Mereka berhak atas sepertiga harta rampasan perang (setelah dipotong biaya perang), sepertiga dari uang denda yang mereka jatuhkan, serta bayaran $3 dan bingkisan kecil (daging, garam, dll.) untuk meresmikan pernikahan. Mereka juga berhak membeli barang di bawah harga pasar (kepala kampung berhak mendapat potongan $1 untuk kerbau/sapi/kuda, sementara kepala dusun tidak boleh memotong lebih dari 200 ver dari harga asli).
Selain itu, rakyat wajib memberikan tenaga (kerja bakti) satu hari di ladang pemimpin, menarik balok kayu dari hutan untuk rumah pemimpin, serta memasang atap (meski atapnya dibeli sendiri oleh pemimpin). Rakyat juga harus menanggung biaya perjalanan dinas/hukum pemimpinnya. Tidak ada pajak berupa uang, kecuali retribusi pasar ($1 per kuda/kerbau, dan 50 kue gambir per kambing). Pemimpin juga berhak mendapat upeti daging (tulang rusuk pendek dan potongan terbaik) dari setiap ternak atau hewan buruan yang disembelih rakyatnya, namun mereka tidak menuntut panen pertama dari ladang.
4. Simbiosis Kampung dan Dusun
Hubungan kampung dan dusun bersifat timbal balik. Kampung bertugas melindungi dusun saat perang, membantu peradilan sipil dan kriminal, mengeksekusi hukuman, dan mengadili perselisihan antar-dusun. Sebaliknya, dusun wajib memberikan bantuan tenaga untuk proyek publik dan pembangunan rumah pemimpin kampung, memberikan sumbangan saat perayaan umum, serta menyerahkan terdakwa dari wilayahnya untuk diadili di pengadilan kampung.
Sumber: Bagian 8: Ekspedisi Hindia Belanda ke Pedalaman Batak (C. De Haan 1870)
Catatan tambahan (lihat Daftar Pustaka ) oleh KHaS:
- Harusnya ini disebut Kuta atau kedaerah pesisir Kota.
Dalam kamus M. Joustra 1907 tidak ditemukan kata “kampung” tapi Kuta, kemungkinan ini kata yang salah atau tidak digunakan lagi diawal abad 20:
M. Joustra 1907:
Kuta, kota atau desa, awalnya = kota sebuah desa berbenteng, tetapi sekarang diterapkan pada desa sebagai unit politik, berlawanan dengan desa lain. (bdk. rumah.)
Erkuta, tinggal di desa tertentu.
Sikutan, dari satu desa, sesama penduduk desa.
seser si kuta-kuta, jenis permainan seser atau catur tertentu. ↩︎ - M. Joustra 1907:
ulu, dulunya mungkin berarti kepala, seperti yang masih terlihat dari derivasi dan gabungan kata berikut; sekarang: sumber, hulu sungai.
pěngulu, kepala suku, pangeran, hakim.
penguluwi anak-anak, posisi matahari di pagi hari antara sekitar pukul 8 dan 9; pënguluwi’mbÄ›lin, juga antara pukul 9 dan 10.
kalangulu, apa yang diletakkan di bawah kepala: bantal; juga: sandaran kepala. kolu (tampaknya dari ka dan ulu), lihat di sana.
djulu (tampaknya dari di dan ulu), lihat di sana.
ulubalang panglima.
pengulubalang, patung kecil yang berisi pupuk di dalamnya, dan yang berperan dalam perang: konon untuk mengumumkan kedatangan musuh, memberi keberanian kepada para pejuang, dll. ↩︎ - M. Joustra 1907:
sènina, saudara laki-laki seorang pria; saudara perempuan seorang wanita, juga diperluas ke orang-orang dari měrga yang sama, dan sebagai istilah hukum secara khusus: orang yang, karena berasal dari měrga yang sama (tetapi bukan kerabat yang terlalu dekat), bersama dengan anak-bëru, penjamin, perwakilan, dll. seseorang (senina =sedina = sada ina, Gayo sarino).
ersenina menjadi senina satu sama lain. ↩︎ - Anak beru punya peranan khusus, terutama anak beru kuta atau anak beru dusun, dimana mereka secara turun temurun adalah menantu dari marga pemilik kampung atau dusun, itu. Mereka jugalah pelaksana semua rencana dari pemilik kampung. Terkadang fungsi anak beru juga vital sebagai pengawal atau panglima dari kampung seperti kita Jagat Kembaren, pemilik kampung Liang Melas, tatpi juga merangkap Panglima mertuanya Perangin-angin Kutabuluh.
M. Joustra 1907:
anakberu, secara harfiah suami dari saudara perempuan seseorang, dan dengan demikian seseorang dari marga lain; dalam arti hukum: dia yang harus hadir dengan senina pada setiap tindakan hukum “pengulu”-nya. [Dengan demikian setiap pria memiliki anak beru-nya, tetapi juga setiap desa dan setiap urung.] ↩︎ - M. Joustra 1907:
Dusun, pemukiman, koloni; tempat yang dihuni oleh orang-orang yang berbondong-bondong keluar dari desa (kampung) induk atau dari tanah asal; subordinasi (kuta). ↩︎ - Sibayak dalam arti harfiah adalah Orang Kaya (Lihat J. Anderson 1823 menulis Sibayak, juga menulis Orang Kaya contoh Orang Kaya Sunggal, tanda jabatan dibawah kendali Aceh.
M. Joustra 1907:
bayak, kaya, penting;
sibayak, gelar kepala suku terkemuka (tidak terdapat dalam Sukapiring).
kinibayak, kekayaan (menjadi kaya).
kebayaken atau kinibayaken, kekayaan (harta benda).
‘mbera-bayak, nama spesies pakis tertentu, yang digunakan oleh laköns sebagai cara untuk memperoleh kekayaan. ↩︎ - Mungkin maksudnya Sembuyak yang satu Bapak dan pastinya harus satu ibu (lahir dari rahim yang sama, atau marga mereka masih bisa di telusuri dari leluhur yang sama, bedakan sembuyak yang satu ibu tapi bukan satu bapak.
M. Joustra 1907:
buyak, perut; sem-buyak (bdk. Mal. sa-udara), berasal dari ibu yang sama.
piga ​​​​kam sembujak? Berapa banyak saudara laki-laki dan perempuan yang kamu miliki?
iya sisembuyakkën aku, dia adalah saudara kandungku; dia berasal dari ibu yang sama denganku.
měmbuyak, lamban, gemuk tetapi tidak kuat.
pa’mbuyak rananken, bercanda tentang seseorang yang menjadikan perutnya sebagai Tuhan. ↩︎ - Suatu sistem yang luar biasa dimasa lalu dimana anakberu memilih calon pemimpin, hal ini bisa sangat menghindari pertengkaran mereka yang berhak. ↩︎
- Jadi anakberu juga punya pemimpin karena mereka adalah pengawal atau penjaga kalimbubunya atau bahkan bisa disebut dalah kata kasar sebagai pesuruh. (Senina dan Pengulu kampung), dalam hal apapun juga. ↩︎
- Dalam tradisi Batak anak sulung dan anak bungsu yang paling berpengaruh, anak tengah (diantara mereka) umumnya adalah penengah tidak begitu dengan hak dipilih terakhir, berbeda dengan di Simalungun, meski perlu diselidi adakah ini terjadi di jaman kolonial atau perlawanan atas budaya yang dirasa tidak adil, dimana anak tengahlah (partongah) yang jadi Raja. ↩︎