Van Dijk 1893: 18. Siantar: Peta Politik dan Kedaulatan Sipolha dalam Wilayah Siantar

P. A. L. E. Van Dijk: Rapport Betreffende De Si Baloengoensche Landschappen Tandjoeng Kasau, Tanah Jawa En Siantar – 1893 Bagian 18

Sipolha merupakan salah satu lanskap yang secara geografis termasuk dalam urung (wilayah induk) Siantar, terletak di lereng gunung yang menghadap dan berada di tepian Danau Toba. Rangkaian lanskap di tepian danau ini meliputi Sipolha, Paribuan, Huta mula, dan Tambu Raya.

Baca Selengkapnya

C. De Haan 1870: 18. Aksara, Daftar Kampung Pulau Toba, dan Hukum Pidana Batak

Bagian 17: Ekspedisi Hindia Belanda ke Pedalaman Batak (C. De Haan 1870)

1. Aksara Karo-Batak dan Mantra Pemanggil Roh Sistem penulisan masyarakat Karo-Batak menggunakan alfabet yang terdiri dari 19 huruf utama.

Aksara Batak Karo / Surat Batak

Baca Selengkapnya

Van Dijk 1893: 17. Siantar: Enklave Silampuyang dalam Struktur Siantar

P. A. L. E. Van Dijk: Rapport Betreffende De Si Baloengoensche Landschappen Tandjoeng Kasau, Tanah Jawa En Siantar – 1893 Bagian 17

Si Lampuyang merupakan sebuah kota kecil dengan populasi sekitar 100 rumah tangga yang letaknya terkurung (enklave) di antara wilayah Dolok Paribuan, Siantar, dan Sidamanik. Secara historis, tanah wilayah ini merupakan bagian dari wilayah langsung Raja Siantar, namun oleh salah satu raja terdahulu, tanah tersebut dihadiahkan kepada Tuan Si Lampuyang.

Baca Selengkapnya

C. De Haan 1870: 17. Hukum Pernikahan, Waris, dan Dinamika Sosial Perempuan Batak

Bagian 17: Ekspedisi Hindia Belanda ke Pedalaman Batak (C. De Haan 1870)

1. Perceraian dan Hukum Jual-Beli Istri Dalam adat Batak, perceraian dapat terjadi melalui kesepakatan bersama yang disertai dengan pengembalian uang mas kawin (koopprijs). Begitu Pengulu mengucapkan putusan, perceraian langsung sah tanpa ada masa pisah ranjang sementara. Anak-anak biasanya mengikuti ayah, namun bisa juga disepakati untuk tinggal bersama ibu. Meskipun bukan adat baku, terkadang dengan persetujuan bersama (termasuk persetujuan istri), seorang suami dapat “menjual” istrinya kepada pria lain.

Baca Selengkapnya

Van Dijk 1893: 16. Sejarah Pembagian Politik Wilayah Siantar: Munculnya Bandar dan Si Damanik

P. A. L. E. Van Dijk: Rapport Betreffende De Si Baloengoensche Landschappen Tandjoeng Kasau, Tanah Jawa En Siantar – 1893 Bagian 16

Mengenai pembagian politiknya, dari kerajaan Siantar telah lahir dua wilayah baru, yaitu Bandar dan Si Damanik. Kisah bermula pada masa lampau di Siantar, ketika terdapat tiga orang bersaudara, atau setidaknya kerabat dekat, yang memiliki pangkat dan keturunan yang setara. Di antara mereka, yang termuda adalah yang paling kurang berkembang kemampuannya dan paling sedikit kekayaannya. Dua saudara lainnya kemudian memutuskan untuk memisahkan diri dari Siantar dan masing-masing mendirikan kerajaan sendiri, namun mereka sepakat untuk menetapkan saudara termuda mereka sebagai Raja di Siantar. Salah satu dari mereka pindah ke hilir dan mendirikan Bandar (menjadi Tuan Bandar), sementara yang lain pindah ke hulu dan mendirikan Si Damanik (menjadi Tuan Si Damanik).

Baca Selengkapnya

C. De Haan 1870: 16. Sistem Poligami, Hierarki Istri, dan Selir dalam Adat Batak

Bagian 16: Ekspedisi Hindia Belanda ke Pedalaman Batak (C. De Haan 1870)

1. Aturan Poligami dan Pergeseran Posisi Istri Utama Dalam adat Batak pada masa itu, tidak ada batasan jumlah perempuan yang dapat dinikahi oleh seorang pria pada saat yang bersamaan; seorang pria bahkan bisa memiliki hingga sepuluh istri. Istri yang pertama kali dinikahi secara otomatis menempati posisi paling utama. Ia cukup disapa sebagai “yang tertua” dan, meskipun tidak menerima bentuk penghormatan seremonial khusus, ia bertindak sebagai kepala rumah tangga perempuan yang berhak mengatur segala pembagian pekerjaan. Namun, hierarki ini tidak bersifat mutlak. Jika sang suami di kemudian hari menikahi seorang wanita yang berasal dari keturunan atau kelas sosial yang lebih tinggi, maka istri baru tersebut berhak menggeser dan mengambil alih posisi istri pertama.

Baca Selengkapnya

Van Dijk 1893: 15. Sejarah Asal-usul Penduduk Siantar

P. A. L. E. Van Dijk: Rapport Betreffende De Si Baloengoensche Landschappen Tandjoeng Kasau, Tanah Jawa En Siantar – 1893 Bagian 15

Mengenai asal-usul penduduknya, kisah tutur menyebutkan bahwa populasi asli kerajaan Siantar awalnya tergolong dalam marga Lontung (Sinaga). Namun, mereka kemudian didesak dan diusir dari wilayah tersebut menuju Tanah Jawa oleh para kepala wilayah dari Antar Matia yang bermarga Si Damanik.

Baca Selengkapnya

C. De Haan 1870: 15. Siklus Pesta Panen dan Ritual Kematian Masyarakat Batak

Bagian 15: Ekspedisi Hindia Belanda ke Pedalaman Batak (C. De Haan 1870)

1. Empat Fase Pesta Pertanian Batak Siklus pertanian padi masyarakat Batak selalu diiringi oleh empat perayaan (feesten).

Pesta Pertama (Membuka Lahan): Ketika musim tanam tiba, pria dan wanita pergi ke ladang dengan membawa satu gantang beras per orang. Di sana, mereka bersepakat dengan sesama warga desa atau desa tetangga untuk bergotong royong membalikkan tanah rumput (plaggen). Setelah kesepakatan tercapai, mereka kembali ke salah satu kampung, menumbuk beras yang dibawa menjadi tepung, mencampurnya dengan air dan garam, lalu memakannya bersama. Puncak keseruannya adalah saat para pemuda dan pemudi saling mengusapkan sisa tepung ke wajah satu sama lain dengan penuh canda tawa, sementara pria dan wanita yang sudah menikah dilarang ikut campur di area lesung. Setelah itu, pemuda dan pemudi mandi di tempat terpisah. Saat kembali, para gadis telah menghias diri dengan bunga, dedaunan hijau, dan melumuri wajah mereka dengan kunyit kuning. Pesta pembuka ini berlangsung selama satu hari.

Baca Selengkapnya

Van Dijk 1893: 15. Tinjauan Ringkas Kerajaan Tanjung Kasau

P. A. L. E. Van Dijk: Rapport Betreffende De Si Baloengoensche Landschappen Tandjoeng Kasau, Tanah Jawa En Siantar – 1893 Bagian 15

Tanjung Kasau merupakan sebuah kerajaan kecil yang berdiri sendiri dan diperintah oleh seorang Raja yang diangkat oleh Pemerintah Hindia Belanda. Wilayahnya berbatasan langsung dengan Bandar, distrik Melayu Pagurawang, dan onderafdeeling Padang Bedagai, dengan batas-batas yang telah resmi ditetapkan dan dinyatakan dengan jelas.

Baca Selengkapnya

C. De Haan 1870: 14. Sistem Perdagangan, Hukum Utang-Piutang, dan Sistem Gadai Masyarakat Batak

Bagian 14: Ekspedisi Hindia Belanda ke Pedalaman Batak

1. Profil Pedagang Batak Perdagangan di masyarakat Batak umumnya masih berskala kecil dan dianggap sebagai pekerjaan sampingan. Tidak ada pemilik toko menetap atau pengepul besar. Para pedagang terbagi menjadi dua kelompok utama:

Baca Selengkapnya

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini | You cannot copy content of this page.