T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846
Dalam tatanan masyarakat tradisional kita, administrasi jemaat bukan sekadar soal kekuasaan, melainkan sebuah sistem pembagian peran yang sangat mendetail. Sistem ini memastikan setiap lapisan masyarakat—mulai dari bangsawan hingga warga sipil—memiliki wakil dan tanggung jawabnya masing-masing.
1. Hierarki Pemimpin dan Tokoh Masyarakat
Pemerintahan jemaat dijalankan oleh jajaran pejabat dengan tugas spesifik sebagai berikut:
- Pamusuk (Kepala Pertama): Pemegang wewenang tertinggi dalam jemaat. Ia adalah pengambil keputusan utama.
- Raja Padoana (Kepala Kedua): Merupakan wakil dari Pamusuk. Jabatan ini biasanya diisi oleh keluarga dekat, seperti adik laki-laki, putra, atau keponakan dari Pamusuk.
- Siobar Ripés: Pejabat yang mengawasi departemen atau kelompok keluarga tertentu (ripe).
- Natoras Angini Raja: Para tetua dari golongan bangsawan yang tidak memegang jabatan teknis, namun suara mereka sangat dihormati sebagai penasihat.
- Suhu-Suhus & Baijo-Baijos: Keduanya adalah perwakilan dari kelas sipil yang memimpin kelompok warga (Hallak NaJajis).
- Perbedaannya: Keluarga Baijo-Baijos diizinkan menikahkan putri mereka dengan kaum bangsawan, sementara Suhu-Suhus (sebagai keturunan bangsawan yang sudah jauh) biasanya tidak memiliki hak tersebut.
- Hulubalang: Komandan militer. Di masa perang, mereka memimpin pasukan; di masa damai, mereka bertugas menjaga stabilitas keamanan.
- Notara Ompong Dalam & Natoras Pangkungdangie: Para tetua yang berfungsi sebagai pelaksana lapangan, pembawa pesan, atau juru sita dalam urusan administratif.
2. Dua Majelis Utama: Sopo Godang dan Dewan Warga
Pemerintahan ini memegang kekuasaan legislatif (pembuat aturan), yudisial (pengadilan), dan eksekutif (pelaksana). Untuk menjalankan fungsi tersebut, dibentuklah dua majelis atau rapat:
- Peruhuman Sopo Nan Godang (Dewan Kota): Majelis tertinggi yang dipimpin oleh Pamusuk. Anggotanya terdiri dari para bangsawan (Natoras Angini Raja) dan perwakilan sipil tingkat tinggi. Jika menyangkut pembagian kerja teknis, para tetua lapangan (Notara Ompong Dalam) juga dilibatkan.
- Peruhuman Suhu-Suhu (Dewan Warga): Majelis yang lebih rendah, dipimpin oleh sesepuh dari golongan Suhu. Majelis ini menjadi wadah aspirasi bagi warga biasa dan kelas pekerja (Hallak NaJaji).
Sistem Pengambilan Keputusan: Setiap keputusan yang diambil oleh Dewan Warga harus ditinjau kembali dan dapat diubah oleh Dewan Kota. Keputusan biasanya diambil berdasarkan suara mayoritas. Namun, dalam hal-hal yang sangat genting, seorang Pamusuk memiliki hak veto untuk membatalkan keputusan mayoritas jika ia merasa hal tersebut tidak tepat.
3. Pelaksanaan Perintah (Eksekutif)
Setelah keputusan atau hukum ditetapkan, jalur instruksi akan turun dari Pamusuk atau Raja Padoana kepada Siobar Ripés. Para pemimpin kelompok (ripe) inilah yang bertanggung jawab memastikan aturan tersebut dijalankan di wilayah atau kelompoknya masing-masing, dengan dibantu oleh para tetua setempat.