T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846
Puncak dari sebuah lamaran dan penantian panjang adalah prosesi pernikahan. Dalam tradisi masyarakat kita di masa lalu, khususnya di wilayah Padang Lawas dan sekitarnya, pernikahan bukan hanya urusan dua orang, melainkan penyatuan dua klan besar yang disahkan melalui ritual yang sangat simbolis.
Berikut adalah narasi mengenai detik-detik peresmian ikatan suci hingga aturan kehidupan rumah tangga di masa lalu:
1. Ritual Menjompat Longa: Sumpah di Atas Piring yang Sama
Pernikahan sah secara adat bermula di hadapan Talangkeh, yaitu sebuah komite tetua yang mewakili marga kedua belah pihak. Di rumah ayah mempelai wanita, pihak pria harus melunasi Tohor (mahar) sebagai syarat utama.
Setelah mahar tuntas, pasangan ini pun beranjak menuju kediaman mempelai pria untuk menjalani ritual inti:
- Jamuan Makan Bersama: Pasangan pengantin wajib makan dari satu piring yang sama di hadapan para Talangkeh.
- Rahasia Biji Longa: Makanan di piring tersebut ditaburi dengan biji buah Longa. Masyarakat meyakini aroma bunga ini mampu merangsang gairah dan kebahagiaan sensual. Memakan hidangan ini merupakan sumpah simbolis bahwa keduanya siap menyerahkan diri pada kenikmatan dan kewajiban suami-istri.
- Peresmian: Begitu ritual makan selesai, Talangkeh menyatakan pernikahan tersebut sah secara publik. Prosesi inilah yang melahirkan istilah Menjompat Longa sebagai sinonim dari pernikahan yang sah.
Menariknya, di beberapa suku pegunungan Padang Lawas, ritual ini juga melibatkan aspek spiritual dengan menyalakan dupa dan memohon berkat kepada Diebata. Setelah pesta usai, pengantin pria harus meninggalkan rumah selama beberapa hari—yang saat itu hanya boleh dihuni oleh kerabat perempuan—sebelum akhirnya diterima kembali oleh istrinya untuk memulai hidup baru.
2. Hak dan Kewajiban: Perlindungan dan Ketaatan
Dalam kehidupan rumah tangga, adat mengatur pembagian peran yang sangat jelas demi menjaga keseimbangan:
| Pihak | Kewajiban Utama | Hak Utama |
| Suami | Memberikan nafkah (pangan, pakaian, tempat tinggal), perlindungan, dan kesetiaan. | Mendapatkan ketaatan penuh dari istri. |
| Istri | Menjaga kesetiaan dan mengelola seluruh pekerjaan rumah tangga. | Mendapatkan jaminan keamanan dan harga diri (suami dilarang menjual atau menyerahkan istri kepada orang lain). |
Pembagian kerja biasanya berdasarkan kemampuan fisik. Suami hanya mengerjakan tugas-tugas berat yang tidak mampu dilakukan oleh istri, sementara istri mengurus segala keperluan domestik sesuai kehendak suami.
3. Dinamika Poligami: Aturan Keharmonisan
Jika seorang pria memiliki lebih dari satu istri, adat menetapkan hierarki yang ketat untuk mencegah konflik. Status “Istri Utama” jatuh kepada wanita dengan garis keturunan tertinggi atau yang dinikahi pertama kali. Istri-istri lain harus menunjukkan rasa hormat dan ketaatan kepada istri utama ini.
Mereka dibedakan dengan berbagai gelar kehormatan seperti:
- Nadoma
- Tuanlaijang
- Namoraï
Jika para istri tidak dapat hidup rukun dalam satu atap, suami wajib menyediakan tempat tinggal terpisah. Suami juga harus bersikap adil dengan mengatur waktu kunjungan secara bergantian dan memperlakukan semua istrinya secara setara dalam hal pemenuhan kebutuhan.
4. Akhir dari Sebuah Ikatan
Pernikahan akan berakhir secara alami melalui kematian. Namun, ada aturan penting dalam hal ini: kematian istri secara otomatis membubarkan ikatan perkawinan. Segala hak maupun kewajiban yang muncul selama pernikahan tidak beralih kepada kerabat istri yang meninggal. Hubungan hukum antara suami dan keluarga istri pun dianggap selesai secara terhormat.