Van Dijk 1893: 20 Tanah Jawa: Dinamika Politik dan Kedaulatan

P. A. L. E. Van Dijk: Rapport Betreffende De Si Baloengoensche Landschappen Tandjoeng Kasau, Tanah Jawa En Siantar – 1893 Bagian 20

Dalam struktur pembagian politik di Tanah Jawa, posisi seorang raja sangat bergantung pada pengakuan keempat Tuan (kepala wilayah), yang dikenal sebagai Tungkat. Tanpa pengakuan dari salah satu dari mereka, seseorang tidak dapat diangkat menjadi raja. Di antara keempat penguasa ini, yang paling berpengaruh adalah Tuan Dolok Paribuan. Beliau kini telah menempatkan diri sebagai musuh Pemerintah Hindia Belanda menyusul serangan terhadap komisi pemerintah dalam perjalanan pulang mereka dari Danau Toba menuju Tanah Jawa. Serangan tersebut dilakukan meskipun komisi sebelumnya telah mengunjungi Tuan Dolok dan mereka sendiri mengklaim tidak bersikap bermusuhan, bahkan sering berkunjung saat komisi berada di Aji Bata.

Tuan Dolok Paribuan, yang wilayahnya meliputi Lanskap Parapat, Si Barguding, dan Panahatan, kini secara resmi tidak lagi mengakui otoritas Raya Tanah Jawa, terhitung sejak Raja tersebut menyatakan bergabung dengan Pemerintah. Hubungan antara wilayah Dolok Paribuan dan Raja memang sudah longgar sejak lama, ditandai dengan perang yang berulang kali terjadi di antara mereka. Sebelumnya, pengakuan terhadap Raja terbatas pada posisinya sebagai Raja na Opat (Salah Satu dari Empat Raja).

Ketiga Tungkat lainnya, sejauh diketahui, tetap mengakui Raja sebagai tuan mereka. Hal yang sama berlaku bagi kedua lanskap di sisi pegunungan ini, yaitu Girsang dan Sipangan Bolon. Keduanya selalu menyatakan diri berada di bawah naungan Raya Tanah Jawa sebagai karajaäns (wilayah bawahan), dengan tanah wilayah mereka membentuk satu kesatuan dengan Tanah Jawa.

Mengenai perkiraan jumlah penduduk di Tanah Jawa dan lanskap-lanskap bawahannya, komisi hanya dapat memberikan angka global. Hal ini dikarenakan komisi tidak dapat mengunjungi wilayah Tuan Dolok maupun ketiga lanskap bawahannya (Parapat, Si Barguding, dan Panahatan), mengingat sikap Tuan Dolok yang kini memusuhi Pemerintah dan menggalang aliansi dengan para raja lain. Data yang berhasil dikumpulkan adalah sebagai berikut: Raja Maligas memerintah wilayah langsung dengan ± 500 rumah tangga, Girsang ± 400, dan Sipangan Bolon ± 400. Sementara itu, Tuan Dolok Paribuan memerintah wilayah Dolok Paribuan dengan ± 600 rumah tangga, Parapat ± 120, Si Barguding ± 120, dan Panahatan ± 150.

Dengan mempertimbangkan kondisi terkini, maka di dalam Urung Tanah Jawa, Pemerintah harus mengakui keberadaan dua kerajaan yang berdiri sendiri. Satu kerajaan berada di bawah kekuasaan Raja Maligas, dan kerajaan lainnya di bawah kekuasaan Tuan Dolok Paribuan.

Tinggalkan komentar

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini | You cannot copy content of this page.