Di banyak kebudayaan agraris Nusantara, kerbau bukan sekadar ternak pengolah sawah. Ia adalah bahasa — bahasa yang dipakai leluhur untuk berunding dengan alam, dengan sesama, dan dengan diri sendiri. Dari Danau Toba hingga lereng Merapi, dari Ranah Minang hingga dataran Lampung, hewan bertanduk ini berulang kali dipilih sebagai medium untuk menyatakan hal-hal yang sulit diucapkan: syukur, penyerahan diri, kehormatan, bahkan kritik atas watak buruk manusia. Esai ini menelusuri jejak itu, dengan perhatian khusus pada satu ritual yang belakangan ramai diperbincangkan publik: prosesi menginjak kepala kerbau dalam Begawi Cakak Pepadun di Lampung, dan bagaimana ia bersinggungan dengan Kedatun Keagungan Lampung serta dengan wacana politik pada akhir Juni 2026. Tujuannya bukan untuk berpolemik, melainkan mengajak pembaca menimbang kembali bagaimana leluhur memaknai sesuatu, dan bagaimana makna itu bisa dijaga — atau justru terdistorsi — ketika berhadapan dengan zaman yang berbeda.
I. Kerbau sebagai Penyuci: Mangalahat Horbo di Tanah Batak
Bagi masyarakat Batak Toba dan Simalungun, kerbau menempati posisi tertinggi dalam hierarki kurban adat. Tradisi Mangalahat Horbo — menyembelih kerbau sebagai persembahan kepada Mula Jadi Na Bolon, sang pencipta dalam kepercayaan asli Batak — bukan sekadar pesta, melainkan mekanisme sosial yang mengatur rasa syukur atas panen, permohonan keturunan, hingga upacara kematian bagi mereka yang telah lanjut usia dan berketurunan lengkap (saurmatua).
Akademisi Universitas Sumatera Utara, Robert Sibarani, menjelaskan bahwa ritual ini adalah wujud syukur sekaligus penghormatan kepada leluhur, di mana kerbau yang dikurbankan merepresentasikan pengorbanan dan kebersamaan komunal.1 Prosesinya berlapis: dimulai dari musyawarah adat, pemilihan kerbau khusus, hingga doa dan pemberkatan sebelum penyembelihan — dan setelahnya, daging dibagikan menurut aturan adat yang ketat, karena setiap bagian tubuh kerbau memiliki makna dan pemiliknya sendiri dalam struktur kekerabatan Dalihan Na Tolu.2
Riset lapangan di Samosir mencatat bahwa kurban ini dipahami sebagai penghapus kesedihan dan kemelaratan, sekaligus permohonan agar kekuatan batin dan kesejahteraan bersama dipulihkan — sebuah teologi lokal yang memandang darah kurban sebagai sarana memulihkan keseimbangan, bukan sekadar tontonan kekerasan.
Namun tradisi ini tidak steril dari tegangan. Ketika ritual serupa dipentaskan untuk keperluan pariwisata di Pulau Samosir, muncul kritik dari kalangan gereja HKBP yang menilai pertunjukan tersebut menyiksa hewan dan berbau okultisme yang bertentangan dengan ajaran mereka.3 Perdebatan ini menjadi contoh awal dari pola yang akan berulang di bagian lain esai ini: ritual yang bermakna dalam konteks aslinya bisa kehilangan makna, atau justru disalahpahami, ketika dipindahkan ke ruang publik yang lebih luas dan heterogen.
II. Ekonomi dan Arsip Hidup: Kerbau di Pesisir Timur Sumatera
Jika di Danau Toba kerbau berbicara lewat bahasa ritual, di pesisir timur Sumatera ia berbicara lewat bahasa niaga. Kerbau menjadi tulang punggung ekonomi agraris sekaligus komoditas lintas-etnis. Catatan yang ditinggalkan John Anderson, utusan Inggris dari Penang yang menyusuri pesisir timur Sumatera pada 1823, menggambarkan bagaimana kerbau — bersama kuda dan hasil hutan — menjadi komoditas penting yang diperdagangkan antara masyarakat pedalaman dan pesisir Melayu.4 Wilayah seperti Deli, Sunggal, dan Batubara kelak menjadi arena pertarungan kepentingan ketika ekonomi agraris berbasis kerbau ini berbenturan dengan ekspansi perkebunan tembakau kolonial — sebuah transisi yang turut memicu Perang Sunggal pada paruh kedua abad ke-19.
Anderson sendiri sempat mencatat sebuah kesan keliru yang justru menarik untuk dibaca ulang hari ini. Dalam salah satu persinggahannya, ia mendapati rumah yang ditumpanginya dipenuhi tulang dan tengkorak — sebagian besar tengkorak kerbau, sebagian kecil tengkorak kera besar yang bentuknya menyerupai tulang manusia — sehingga sempat menimbulkan kecurigaan di benak rombongannya bahwa mereka telah memasuki wilayah pemakan manusia.5 Kecurigaan itu, tentu saja, adalah salah baca seorang tamu asing yang belum memahami konteks lokal: yang ia saksikan bukanlah jejak kanibalisme, melainkan tulang dan tanduk kerbau yang sengaja disimpan sebagai hasil dari upacara-upacara suci, karena nilai budayanya yang tinggi.
Pola penyimpanan tanduk kerbau semacam ini bukan kasus terisolasi. Ia sejalan dengan apa yang masih dapat disaksikan di Rumah Bolon eks-Kerajaan Purba di Pematang Purba, Simalungun, tempat deretan tanduk kepala kerbau dipasang pada tiang-tiang utamanya — dan menurut tuturan yang dijaga turun-temurun oleh masyarakat setempat, jumlah pasang tanduk itu merepresentasikan jumlah generasi raja yang pernah memimpin dinasti tersebut.6 Dengan kata lain, jauh sebelum era fotografi dan media sosial, kerbau sudah berfungsi sebagai arsip hidup: penanda legitimasi kekuasaan yang dibaca lewat jumlah tanduk yang tersimpan di rumah adat, bukan lewat prasasti atau dokumen tertulis.
Sumber-sumber kolonial semacam catatan Anderson tentu perlu dibaca dengan kehati-hatian, karena ditulis dari sudut pandang seorang utusan dagang Eropa yang membawa prasangkanya sendiri; namun justru di situlah nilainya — ia menjadi cermin, secara tidak sengaja, tentang betapa asingnya sebuah simbol budaya bagi mata yang tidak memahami konteksnya, sebuah pola yang akan kita jumpai lagi di ujung esai ini.
III. Akal Mengalahkan Otot: Legenda Adu Kerbau di Minangkabau
Bergeser dari pesisir timur ke jantung Sumatera Barat, fungsi kerbau berubah lagi — dari penanda niaga dan legitimasi kekuasaan, menjadi lambang kecerdasan yang mengalahkan kekuatan fisik. Menurut Tambo Alam Minangkabau — naskah lisan yang diwariskan turun-temurun — nama “Minangkabau” berasal dari peristiwa adu kerbau antara penduduk lokal dan pasukan asing (yang dalam berbagai penafsiran dikaitkan dengan Majapahit) yang hendak menaklukkan wilayah tersebut.7
Alih-alih bertempur, tetua adat menawarkan penyelesaian lewat pertarungan kerbau. Pihak penyerang menurunkan kerbau raksasa yang tangguh; masyarakat lokal, sebaliknya, menyiapkan anak kerbau yang lapar dan haus susu induknya, dengan bilah tajam terpasang di moncongnya. Saat dilepas, anak kerbau itu menyeruduk ke bawah perut kerbau besar untuk mencari susu — dan menewaskannya. Dari sinilah lahir seruan “manang kabau”, menang kerbau.
Kisah ini, meski bersifat legenda dan belum terkonfirmasi sebagai fakta historis literal, memiliki apa yang bisa disebut kebenaran kultural: ia membentuk arsitektur, seperti atap Rumah Gadang yang melengkung menyerupai tanduk kerbau (gonjong), dan mengukuhkan nilai bahwa taktik serta kecerdikan lebih dihormati ketimbang kekerasan telanjang.8 Sejumlah ahli, termasuk P.E. de Josselin de Jong dalam kajian strukturalnya atas masyarakat Minangkabau, menawarkan pembacaan yang lebih historis atas legenda ini — di antaranya tafsir alternatif “Minanga Tamwan” (pertemuan dua sungai) — dan mengaitkannya dengan ekspansi kekuasaan Jawa ke Sumatera pada abad pertengahan. Namun terlepas dari perdebatan filologis soal asal-usulnya, fungsi sosial legenda ini sebagai penanda identitas tetap kokoh hingga kini.
IV. Dialog dengan Gunung: Sedekah Gunung Merapi
Bila di Minangkabau kerbau menjadi juru damai, di Jawa tengah pedalaman ia menjelma juru bicara antara manusia dan alam yang jauh lebih besar dari dirinya: gunung berapi. Di lereng Gunung Merapi, tepatnya Desa Lencoh, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, kepala kerbau menjadi medium dialog antara manusia dan gunung berapi yang mereka anggap punya kehendak sendiri. Setiap malam 1 Suro, warga menggelar tradisi Sedekah Gunung Merapi, yang berpuncak pada larung kepala kerbau ke kawasan Pasar Bubrah dekat puncak.
Kajian etnografi komunikasi atas ritual ini mencatat bahwa seluruh rangkaian acara — mulai kirab hasil bumi, tumpeng, hingga doa yang dirapal juru kunci — dibangun di atas kesadaran bahwa gunung dihuni oleh entitas gaib penjaga yang perlu dihormati agar keselamatan warga terjaga.9 Penelitian lain menekankan peran sentral tokoh adat setempat, yang disebut juru kunci, sebagai penjaga sekaligus penerjemah makna ritual dari generasi ke generasi.10 Kepala kerbau, sebelum dilarung, dibungkus kain kafan putih — sebuah simbol keikhlasan dan pengingat kefanaan — dan perjalanan menuju puncak dilakukan tanpa alas kaki, dalam keheningan, sebagai bentuk kepasrahan total kepada alam.
Sama seperti Mangalahat Horbo, ritual ini juga menghadapi ketegangan zaman: pemerintah daerah kini turut mendanai dan mempromosikannya sebagai atraksi wisata, sebuah pergeseran fungsi dari ritual komunal murni menjadi warisan budaya yang juga bernilai ekonomi — pergeseran yang, jika tidak dikelola hati-hati, berisiko mengikis kekhidmatan asalnya.
V. Menempuh Tangga Kehormatan: Begawi Cakak Pepadun di Lampung
Perjalanan simbol kerbau di Nusantara akhirnya membawa kita ke titik yang paling menantang sekaligus paling relevan dengan perbincangan publik hari ini: dataran Lampung. Namun sebelum masuk ke jantung ritual Begawi Cakak Pepadun, ada baiknya menengok dulu ke akar yang lebih dalam — dari mana sesungguhnya orang Lampung berasal, dan mengapa jejaring peradaban yang membentuk mereka juga ikut menjelaskan mengapa kerbau begitu dihormati di tanah ini.
Akar yang Diperdebatkan: Asal-Usul Orang Lampung
Menariknya, sampai hari ini tidak ada satu jawaban tunggal mengenai kapan dan dari mana leluhur orang Lampung mulai menetap di wilayah yang kini menyandang nama mereka. Setidaknya lima jalur teori dan legenda beredar di kalangan sejarawan, budayawan, dan tokoh adat setempat — dan menariknya, beberapa di antaranya justru saling bertautan, bukan saling meniadakan.
Jalur pertama bersandar pada catatan musafir Cina I-Tsing, yang mengunjungi Nusantara pada abad ke-7 dan mencatat nama To-lang Po-hwang. Hilman Hadikesuma, dalam risalah “Persekutuan Hukum Adat Abung”, menafsirkan nama itu sebagai cikal-bakal Tulang Bawang, wilayah yang dialiri Way Tulang Bawang dan kini menjadi bagian dari Lampung Utara — meski lokasi persis pusat pemerintahannya masih diperdebatkan para ahli.11
Jalur kedua datang dari catatan Residen Lampung pertama, J.A. Du Bois (1829–1834), yang menuturkan mitos leluhur bernama Si Lampung, Ratu Balau — dengan kata ‘Lampung’ dimaknai sebagai ‘terapung di atas air’ (op het water drijven), jejak mitos yang hingga kini masih dipercaya sebagian masyarakat sub-suku Pubian sebagai asal-usul nenek moyang mereka.12
Jalur ketiga menautkan asal-usul orang Lampung dengan bencana alam di Tanah Batak: menurut legenda ini, ketika sebuah gunung meletus dahsyat di kawasan yang kini menjadi Danau Toba, empat bersaudara menyelamatkan diri dengan berlayar di atas rakit. Salah satunya, Ompung Silamponga, terdampar di Krui dan naik ke dataran tinggi Sekala Berak, sembari menyebut daerah itu Lappung — kata dalam bahasa Tapanuli yang berarti ‘luas’ — sebuah narasi yang oleh sebagian kalangan turut dikaitkan dengan kemiripan aksara Lampung dan aksara Batak.13
Jalur keempat berpijak pada cerita rakyat yang lebih dekat dengan babad tertulis: permukiman pertama orang Lampung disebut berdiri di Sekala Berak sekitar abad ke-14 Masehi, dihuni oleh masyarakat yang disebut Buay Tumi dengan kepercayaan bercorak dinamis yang dipengaruhi ajaran Hindu Bairawa, memuja pohon sakti bernama Melasa Kepampang, dan dipimpin oleh seorang perempuan bergelar Ratu Sekerumong.14 Jalur kelima, yang menjadi kelanjutan langsung dari jalur keempat, menautkan leluhur Lampung dengan Pagaruyung di Sumatera Barat: empat orang Umpu — Umpu Nyerupa, Umpu Bejalan di Way, Umpu Pernong, dan Umpu Belunguh — datang membawa ajaran Islam dari Pagaruyung, menaklukkan Buay Tumi, dan menebang pohon sesembahan mereka untuk dijadikan singgasana kayu yang kemudian dikenal sebagai pepadun. Keempat Umpu inilah yang dalam banyak versi silsilah dianggap sebagai leluhur langsung para penyimbang Lampung Pepadun hingga hari ini.15
Apa pun jalur yang dipegang, satu benang merah tetap terlihat: seluruh narasi asal-usul ini menempatkan leluhur Lampung dalam satu jejaring peradaban Sumatera kuno yang sama — Sriwijaya, Tapanuli, dan Pagaruyung — kawasan-kawasan yang telah kita telusuri satu per satu di atas, dan yang di dalamnya kerbau telah lama menempati posisi terhormat, baik sebagai kurban penyuci di Tanah Batak maupun sebagai lambang kecerdikan di Ranah Minang. Tidak mengherankan bila penghormatan serupa terhadap kerbau juga mengalir deras dalam darah budaya Lampung, dan mencapai salah satu ekspresi paling matang serta paling filosofisnya lewat ritual Begawi Cakak Pepadun — bahkan singgasana pepadun itu sendiri, menurut jalur kelima di atas, lahir dari kayu pohon sesembahan yang ditebang, sebuah isyarat bahwa kekuasaan dan yang sakral selalu berjalan berdampingan dalam kosmologi Lampung.
Masyarakat adat Lampung kini terbagi menjadi dua rumpun besar: Saibatin, yang mewariskan kepemimpinan murni berdasarkan garis keturunan, dan Pepadun, yang membuka kepemimpinan bagi siapa saja yang memenuhi syarat etis dan komunal. Pada masyarakat Pepadun, jalan menuju status penyimbang (pemimpin adat) ditempuh melalui panggung budaya besar bernama Begawi Cakak Pepadun — secara harfiah berarti “bekerja untuk naik takhta”. Ada yang menyebut Pepadun sebagai kubu yang lebih “reformis” dan egaliter dibandingkan Saibatin yang murni mewarisi darah bangsawan — sebuah pembacaan yang masuk akal, sebab siapa pun secara teoretis bisa merintis jalan menjadi penyimbang asal sanggup memenuhi syarat adat. Namun perlu digarisbawahi, keterbukaan jalur kepemimpinan ini tidak berarti Pepadun melonggarkan penghormatan pada kerbau; sebagaimana akan terlihat, Begawi Cakak Pepadun justru menempatkan pengorbanan kerbau — dan penaklukan sifat kebinatangannya — sebagai syarat inti untuk naik takhta. Bedanya dengan Saibatin bukan pada seberapa besar kerbau dihormati, melainkan pada bagaimana kehormatan itu diraih: diwariskan lewat garis darah, atau dibuktikan lewat pengorbanan dan ujian batin yang harus ditempuh sendiri.
Kajian filsafat yang menelaah Begawi Cakak Pepadun lewat kerangka ontologi Anton Bakker menyimpulkan bahwa ritual ini memiliki tiga landasan filosofis utama: dasar spiritual atas realitas, konsep manusia ideal yang dijunjung melalui falsafah Piil Pesenggiri, dan relasi harmonis dengan semesta serta struktur sosial.16 Secara etimologis, begawi berarti bekerja atau membuat gawi (kerja), sedangkan cakak pepadun berarti naik pepadun, yakni peristiwa pelantikan penyimbang sebagai keturunan raja Lampung. Prosesinya berlangsung berhari-hari dan terdiri atas rangkaian: cangget (tarian adat semalam suntuk), ngediyou (balas pantun sastra lisan), nigel (tarian penghormatan generasi), potong kerbau, sesemburan, hingga tahap yang disebut pineng di paccah aji — puncak upacara sebelum penyimbang resmi naik ke pepadun.17 Nilai Piil Pesenggiri sendiri — mencakup semangat menjamu tamu (nemui nyimah), keterbukaan bergaul (nengah nyappur), gotong royong (sakai sambayan), serta kebanggaan atas gelar dan pencapaian (bejuluk beadek) — menjadi kerangka etis yang menaungi seluruh rangkaian upacara.18
Filosofi Paccah Aji: Menginjak, Bukan Menghina
Puncak paling esoteris dari Begawi Cakak Pepadun terjadi pada fase Pineng di Paccah Aji, ketika calon pemimpin adat naik ke singgasana kehormatan yang dibalut kain putih. Untuk mencapainya, ia diwajibkan meletakkan ujung kakinya di atas kepala kerbau yang telah disembelih — sebuah adegan yang, bila ditonton tanpa konteks, mudah disalahtafsirkan sebagai kesombongan atau penghinaan terhadap hewan kurban.
Padahal, dalam penjelasan tokoh adat Lampung Pepadun, tindakan ini adalah metafora penaklukan diri: kerbau, dengan kekuatan fisik dan tanduknya, melambangkan sifat-sifat kebinatangan yang bersemayam dalam setiap manusia — keserakahan, kesombongan, dan amarah. Menginjakkan kaki di kepala kerbau adalah ikrar untuk menekan sifat-sifat itu, sekaligus proklamasi di hadapan masyarakat bahwa gelar yang diraih tidak akan menjadikannya lalim, melainkan pemimpin yang rendah hati dan siap melayani.19 Dalam tradisi Pepadun, penyembelihan kerbau itu sendiri juga merupakan penanda status sosial yang tinggi: semakin banyak kerbau yang dipotong, semakin besar penghormatan yang disandang oleh penyelenggara begawi.
Dibaca melalui kerangka filsafat, gelar Suttan atau penyimbang memang tidak semata dapat “dibeli” dengan kesanggupan memotong kerbau; kapital material itu harus dijustifikasi lewat kapabilitas batin menaklukkan hawa nafsu — sebuah bentuk checks and balances kultural yang jarang disadari publik luas.
Kedatun Keagungan Lampung: Museum yang Hidup
Kerentanan makna ritual di hadapan modernitas mendorong lahirnya institusi yang secara khusus menjaga pelestariannya. Kedatun Keagungan Lampung, berlokasi di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, didirikan sebagai rumah adat sekaligus “museum hidup” — tempat pusaka, tapis, siger, dan perkakas adat tidak sekadar disimpan dalam vitrin kaca, melainkan terus digunakan dalam prosesi budaya yang nyata.
Lembaga ini menautkan dirinya pada silsilah Kedatuan Dipuncak, yang menurut narasi kelembagaan dan tuturan tokoh adatnya telah berakar sejak masa yang sangat lampau di dataran Lampung. Perlu dicatat bahwa klaim-klaim genealogis semacam ini — termasuk periodisasi dan garis keturunan tokoh pendirinya — bersumber dari tradisi lisan dan narasi kelembagaan, bukan dari dokumen epigrafis atau kajian sejarah independen yang terverifikasi secara luas; ini adalah pola umum pada banyak institusi adat di Nusantara, di mana silsilah dijaga lewat tuturan dan penghormatan, bukan arsip tertulis. Terlepas dari itu, peran Kedatun Keagungan sebagai penjaga aktif filosofi Sakai Sambayan (gotong royong) dan Piil Pesenggiri tetap nyata dan diakui luas oleh masyarakat adat Lampung.
Perlu juga dicatat — dan ini penting untuk konteks studi kasus di bagian berikutnya — bahwa Kedatun Keagungan hanyalah satu dari sekian banyak kesatuan adat di Lampung. Sejumlah tokoh adat dari kesatuan lain, misalnya dari Kebandaran Marga Balak, kelak menegaskan bahwa penganugerahan gelar oleh satu kedatuan tidak dapat disebut mewakili keseluruhan struktur keadatan Provinsi Lampung, yang memang tersusun dari banyak marga dan kerajaan adat yang masing-masing memiliki otoritas dan tata caranya sendiri.
VI. Sekilas Mirip, Beda Muatan: Kepala Banteng dan Sila Keempat
Sebelum masuk ke studi kasus yang akan segera diuraikan berikutnya, ada satu simbol lain yang perlu dipahami lebih dulu — simbol yang, di ruang publik, kerap tertukar begitu saja dengan kerbau: kepala banteng pada perisai Garuda Pancasila.
Kepala banteng adalah lambang resmi Sila Keempat Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Banteng dipilih bukan karena tanduk atau kekuatannya, melainkan karena sifat sosialnya: hewan ini hidup berkelompok dan cenderung berkumpul sebelum bergerak bersama, sebuah citra yang dipakai untuk merepresentasikan gagasan bahwa kekuatan politik yang sah berasal dari rakyat yang berunding dan bermusyawarah, bukan dari satu kepala yang berkuasa sendirian.20
Sebagai bagian dari lambang negara, kepala banteng memiliki dua lapis kesakralan yang berjalan beriringan. Yang pertama adalah kesakralan formal: statusnya sebagai rujukan resmi dalam upacara kenegaraan, pendidikan kewarganegaraan, dan simbol legitimasi pemerintahan yang diatur oleh konstitusi. Yang kedua, dan barangkali lebih penting, adalah kesakralan sosial — nilai yang baru benar-benar hidup ketika diinternalisasi oleh masyarakat, ketika musyawarah desa, penghormatan terhadap wakil rakyat, dan pengambilan keputusan kolektif benar-benar dijalankan sebagai praktik sehari-hari, bukan sekadar gambar di dinding kantor.
Dalam kajian filsafat politik, lambang negara semacam ini berfungsi sebagai konsolidator identitas kolektif, sumber legitimasi, sekaligus alat komunikasi nilai lintas generasi. Namun fungsi simbolik ini selalu berpasangan dengan dimensi normatif yang menuntut: begitu negara menampilkan simbol demokrasi dan musyawarah, praktik kenegaraan sehari-hari dituntut untuk benar-benar merefleksikannya — lewat transparansi, partisipasi, dan penghormatan terhadap suara yang berbeda. Tanpa itu, kepala banteng berisiko berubah dari panggilan etis menjadi sekadar hiasan kosong yang diucapkan tanpa dihayati.
Satu hal penting secara biologis juga layak dicatat: banteng (Bos javanicus) adalah satwa liar yang berstatus dilindungi di Indonesia, sementara kerbau (Bubalus bubalis) adalah hewan ternak yang lazim dipotong dalam berbagai upacara adat maupun keperluan konsumsi. Keduanya sama-sama anggota famili Bovidae dan sekilas mirip di mata yang tidak terlatih, tetapi status hukum dan fungsi budayanya sangat berbeda — sebuah kerbau tidak pernah, dalam tradisi mana pun di Nusantara, difungsikan sebagai representasi kepala banteng.
Berbekal pemahaman inilah pembaca bisa menilai sendiri, pada bagian berikutnya, sejauh mana kekhawatiran sebagian kalangan bahwa menginjak kepala kerbau adalah sindiran terhadap lambang partai berbasis banteng itu beralasan — atau justru salah alamat, karena kerbau dan banteng, sekilas serupa dalam rupa, sesungguhnya membawa muatan simbolik yang sama sekali berbeda: yang satu representasi penaklukan diri dalam kosmologi Lampung, yang lain representasi musyawarah dalam falsafah dasar negara.
VII. Ketika Ritual Bertemu Panggung Politik: Studi Kasus Juni 2026
Kerentanan makna yang disinggung di atas terbukti nyata pada akhir Juni 2026. Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memulai rangkaian safari politik keliling Indonesia bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) — partai yang kini dipimpin putra bungsunya, Kaesang Pangarep — dengan Provinsi Lampung sebagai tujuan pertama, berlangsung tiga hari pada 26–28 Juni 2026. Pada hari kedua, Sabtu, 27 Juni 2026, di Rumah Adat Kedatun Keagungan, Kelurahan Sepang Jaya, Kota Bandar Lampung, Jokowi menerima gelar adat kehormatan “Baginda Pemuka Bangsa” dari perwakilan lima kerajaan adat Lampung Pepadun, sebagai simbol penghargaan atas pengabdiannya selama dua periode menjabat presiden.21
Prosesi penganugerahan gelar (dikenal dengan istilah muakhi) itu diberitakan secara luas dengan sebutan Ritual Tanah Gajah — merujuk pada julukan Lampung sebagai “tanah gajah” — dan mencakup beberapa tahap: Musyawarah Keluarga (Nuwang), Nguruk Di Way atau prosesi pengambilan air suci, hingga Cakak Pepadun, yakni ritual menaiki singgasana yang telah diuraikan di bagian V esai ini.22 Dalam salah satu momen prosesi itulah, Jokowi menjalani tahap meletakkan ujung jari kaki di atas kepala kerbau yang telah disembelih dan diletakkan di atas karpet merah. Foto dan video momen tersebut menyebar luas di media sosial dan segera memicu ragam tafsir publik.
Tokoh adat Lampung Pepadun dari Kedatun Keagungan, Suttan Seghayo Dipuncak Nur (Mawardi Harirama), menegaskan bahwa prosesi muakhi ini telah berlangsung turun-temurun sebagai pengejawantahan Piil Pesenggiri — falsafah budaya Lampung yang mengedepankan nemui nyimah atau silaturahmi — dan meminta publik tidak mengaitkannya dengan kepentingan politik. Menjejakkan jari kaki di kepala kerbau, jelasnya, bertujuan menghilangkan sifat-sifat kebinatangan dalam diri manusia, seperti sombong, iri, dengki, dan tamak.23 Ia juga menepis kaitan antara dominasi warna merah di lokasi acara dengan simbol kelompok politik tertentu, karena karpet merah memang menjadi ornamen permanen di seluruh tangga dan jalan menuju museum Kedatun Keagungan — sesuatu yang menurutnya sudah begitu adanya jauh sebelum partai politik mana pun berdiri di republik ini.24
Menariknya, reaksi dari internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) — partai yang pernah menaungi Jokowi — sendiri tidak seragam. Juru bicara sekaligus Ketua DPP PDI-P, Mohamad Guntur Romli, secara tajam mempertanyakan apakah tindakan itu murni adat, ekspresi kesombongan, atau simbolisasi perendahan politik, sembari menyindir bahwa sebagian pendukung Jokowi “berhalusinasi” mengira yang diinjak adalah kepala banteng — padahal, seperti telah diuraikan di atas, banteng adalah satwa yang justru dilindungi dan tidak lazim dijadikan hewan kurban.25 Sebaliknya, Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menanggapi jauh lebih santai, menegaskan pihaknya tidak perlu mempersoalkan prosesi tersebut karena yang diinjak adalah kepala kerbau, bukan kepala banteng yang menjadi lambang partainya — “kecuali yang diinjak kepala banteng, baru kita berurusan,” tegasnya.26 Di kubu seberang, Ketua DPP PSI Bestari Barus membela penuh, menjelaskan bahwa ritual tersebut merupakan prosesi adat istiadat Lampung yang telah dilaksanakan jauh sebelum PDI-P berdiri, murni sebagai bentuk penghargaan masyarakat adat atas kontribusi Jokowi selama menjabat, bukan permintaan atau kehendak Jokowi sendiri.27
Di luar hiruk-pikuk partisan itu, sejumlah pengamat justru menyoroti dimensi politik yang lebih luas dari safari tersebut. Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai langkah Jokowi berkaitan erat dengan upaya memperkuat posisi PSI menjelang Pemilu 2029 sekaligus membantu putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang kini memimpin partai tersebut; ia turut menyoroti inkonsistensi antara pernyataan Jokowi yang semula ingin “pulang kampung menjadi rakyat biasa” dengan aktivitas politiknya yang justru semakin intensif pasca purnatugas.28
Perlu dicatat pula, penganugerahan gelar ini sendiri tidak lepas dari polemik di internal masyarakat adat Lampung. Sejumlah tokoh adat dari kesatuan lain — di antaranya Pimpinan Adat Kebandaran Marga Balak, Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra — menilai bahwa gelar “Baginda Pemuka Bangsa” yang dianugerahkan Kedatun Keagungan tidak dapat disebut mewakili keseluruhan struktur adat Provinsi Lampung, dan mengingatkan bahwa pemberian gelar kehormatan idealnya ditempuh melalui musyawarah adat yang lebih luas serta mempertimbangkan rekam jejak dan kelayakan substantif penerimanya.29 Pandangan ini penting justru karena datang dari dalam komunitas adat Lampung sendiri, dan menunjukkan bahwa kegelisahan atas gelar tersebut bukan semata proyeksi kepentingan partai dari luar Lampung.
Episode ini adalah miniatur dari persoalan yang lebih besar: sebuah simbol yang tumbuh dari kosmologi lokal, begitu dipindahkan ke panggung nasional yang penuh kepentingan politik, dengan mudah kehilangan kendali atas maknanya sendiri. Publik yang tidak akrab dengan filosofi Pepadun cenderung membaca gestur fisik semata, sementara aktor politik dari berbagai kubu — bahkan di dalam satu partai yang sama — bisa memiliki tafsir yang berbeda-beda untuk kepentingan masing-masing. Yang sering luput dari perdebatan justru penjelasan paling mendasar dari pemilik tradisi itu sendiri: bahwa menginjak kepala kerbau adalah tentang menaklukkan watak buruk diri sendiri, bukan tentang merendahkan pihak lain — apalagi partai politik yang lambangnya, baik secara zoologis maupun heraldik, adalah hewan yang sama sekali berbeda.
VIII. Melampaui Satu Peristiwa: Ketika Rekam Jejak Ikut Membentuk Tafsir
Episode Juni 2026 di atas juga menyingkap sebuah pola yang lebih luas, dan berlaku bagi pemimpin mana pun di negara mana pun: penerimaan publik atas sebuah gestur simbolik jarang berdiri sendiri. Ia selalu diwarnai oleh rekam jejak dan tingkat kepercayaan yang sudah lebih dulu terbentuk terhadap sang tokoh. Seorang pemimpin yang rekam jejaknya dipandang bersih dan konsisten membela kepentingan publik, ketika menjalani ritual adat semacam ini, cenderung dibaca sebagai partisipasi budaya yang tulus. Sebaliknya, seorang pemimpin yang sebelumnya sudah menuai kontroversi akan lebih rentan membuat publik membaca gestur yang sama sekali bukan sebagai ritual belaka, melainkan sebagai penegasan watak, bahkan sebagai isyarat kekuasaan yang tak terucap.
Dalam kasus Jokowi, kecurigaan publik yang muncul tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari akumulasi kebijakan yang selama ini menuai kritik. Tiga di antaranya kerap disebut. Pertama, putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023, yang mengubah syarat usia minimal capres-cawapres sehingga membuka jalan bagi putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden — putusan yang disorot banyak akademisi hukum tata negara karena diketuai oleh Anwar Usman, yang merupakan ipar Jokowi sekaligus paman Gibran, dan berujung pada pemberhentian etik Anwar Usman sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK.30 Kedua, Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 yang membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah dua dekade dilarang — kebijakan yang banyak dikritik pegiat lingkungan karena berpotensi menguntungkan proyek reklamasi Singapura, dan yang mencabut larangan yang berlaku sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri (2003), bukan era SBY.31 Ketiga, beban fiskal yang diwariskan kepada pemerintahan berikutnya.
Mengenai beban fiskal ini, penting untuk bersikap presisi dan tidak menjumlahkan angka-angka dari pos dan tahun anggaran yang berbeda begitu saja. Yang dapat dipastikan: utang pemerintah yang jatuh tempo pada 2025 tercatat Rp800,33 triliun, belum termasuk bunga utang tahun itu yang mencapai sekitar Rp552,9 triliun — sehingga total kewajiban utang dan bunga pada tahun pertama pemerintahan baru saja sudah menembus lebih dari Rp1.300 triliun, dengan pola serupa berulang di tahun-tahun berikutnya.32 Anggaran bantuan sosial (bansos/perlindungan sosial) juga sempat digenjot hingga Rp496 triliun pada 2024, tahun pemilu, naik 12,4 persen dari Rp439,1 triliun setahun sebelumnya — kenaikan yang ramai dikritik karena bertepatan dengan masa kampanye Pilpres.33 Adapun program Makan Bergizi Gratis, yang oleh tim kampanye Prabowo-Gibran semula ditaksir membutuhkan sekitar Rp400 triliun, pada praktiknya dianggarkan jauh lebih rendah pada tahun pertama: Rp71 triliun untuk 2025, sebelum melonjak signifikan menjadi Rp268 triliun pada APBN 2026 seiring perluasan jumlah penerima manfaat.34 Terlepas dari perbedaan metode hitung antar-tahun ini, gambaran kualitatifnya tetap konsisten: pemerintahan baru mewarisi ruang fiskal yang sempit, terjepit di antara kewajiban utang, komitmen populer periode sebelumnya, dan janji kampanyenya sendiri.
Ketika beban fiskal semacam ini bertemu dengan sebuah simbol ritual yang sedang viral, publik pun tergoda menyambungkan titik-titik yang sesungguhnya berdiri di ranah yang berbeda: seolah gestur budaya seorang mantan pemimpin adalah kunci untuk membaca ulang seluruh warisan kebijakannya. Di sinilah pelajaran pentingnya: sebuah ritual adat, betapa pun murni maknanya bagi pemiliknya, tidak pernah dibaca dalam ruang hampa oleh publik yang majemuk. Ia akan selalu dipertautkan — secara adil maupun tidak adil — dengan citra dan rekam jejak orang yang menjalankannya. Ini bukan alasan untuk berhenti menghormati tradisi; justru sebaliknya, ia menjadi alasan untuk lebih berhati-hati dalam memilih ruang dan waktu pelaksanaannya, serta lebih rendah hati dalam menyandang gelar kehormatan yang diberikan.
Penutup: Menghidupkan Esensi, Bukan Sekadar Selebrasi Fisik
Dari Danau Toba hingga daratan Lampung, kerbau telah lama diangkat oleh leluhur Nusantara sebagai medium simbolik yang sarat makna. Ia adalah bahasa tak bersuara yang mengajarkan kepasrahan, kecerdikan, dan keberanian menaklukkan ego sendiri. Dalam konteks tradisi Kedatun Keagungan Lampung, ritual menginjak kepala kerbau memiliki filosofi yang sangat mendalam: sebuah pengingat visual dan spiritual untuk menghilangkan sifat-sifat kebinatangan — seperti keserakahan dan arogansi — dari dalam diri seorang pemimpin.
Namun filosofi luhur ini berbenturan dengan realitas ketika dipraktikkan di ruang publik nasional yang majemuk. Ada dua alasan utama mengapa gestur yang sama bisa menghasilkan tafsir yang begitu berbeda-beda.
Pertama, benturan antara ruang intim budaya dan ruang publik yang majemuk. Sistem etika dalam simbol adat dirancang untuk ruang komunal yang masyarakatnya memiliki literasi budaya yang sama. Ketika simbol ini ditarik ke panggung politik nasional yang heterogen, ia kehilangan pelindung kontekstualnya dan menjadi rentan dipolitisasi — sebagaimana terlihat dari betapa mudahnya publik mengaitkan “kepala kerbau” dengan lambang banteng PDI Perjuangan, sehingga ritual yang bermakna “pembersihan diri” justru sempat ditafsirkan sebagai unjuk kekuatan. Di sinilah letak pentingnya kebijaksanaan: ritual bersimbol sensitif barangkali lebih pas dilaksanakan di ruang yang lebih tertutup, atau diimbangi dengan edukasi literasi budaya yang memadai agar tidak menjadi bahan polarisasi yang sebenarnya tidak perlu.
Kedua, ironi antara pesan ritual dan rekam jejak kepemimpinan. Sebagaimana diuraikan di bagian sebelumnya, kecurigaan publik terhadap ketulusan sebuah ritual kerap bersumber dari akumulasi kebijakan yang dianggap membebani negara atau lingkungan — bukan dari ritual itu sendiri. Realitas ekonomi-politik semacam inilah yang membuat sebagian publik mempertanyakan: apakah sang tokoh sedang menaklukkan egonya sendiri, seperti makna asali ritual itu, ataukah gestur tersebut justru dibaca berlawanan dengan semangat itu di mata publik yang skeptis?
Menghargai budaya leluhur Nusantara bukan sebatas merawat artefak atau mempraktikkan ritual fisiknya demi publisitas, melainkan menyerap kearifan di baliknya. Simbol kerbau — dari Tanah Batak, Ranah Minang, lereng Merapi, hingga dataran Lampung — mengajarkan hal yang sama: kekuasaan tanpa kendali diri adalah bahaya laten. Tugas para pemimpin dan generasi saat ini adalah membuktikan esensi tradisi tersebut dalam tindakan nyata, bukan sekadar dalam simbolisme satu hari: bahwa kekuasaan sejati harus selalu berpasangan dengan tanggung jawab, termasuk tanggung jawab untuk tidak mewariskan beban yang menyulitkan penerusnya, dan bahwa kehormatan sejati hanya terwujud melalui kerendahan hati — bukan lewat gelar sebesar apa pun yang disandang. Siapa pun yang menerima gelar seperti “Baginda Pemuka Bangsa”, idealnya membawanya dengan kerendahan hati yang sepadan: tidak untuk merendahkan budaya suku bangsa lain, apalagi bersinggungan dengan dasar negara yang telah disepakati bersama. Sebab pada akhirnya, sosok yang layak disebut pemuka bangsa bukanlah yang paling banyak menerima gelar, melainkan yang paling konsisten menjadi guru dan teladan bagi bangsanya.
Catatan Kaki
Footnotes
Untuk anggaran 2025: “Utang Jatuh Tempo RI 2025 Rp800 T…”, CNBC Indonesia, 25 Juni 2024 (realisasi anggaran MBG Rp71 triliun). Untuk anggaran 2026: “Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Dipangkas Jadi Rp268 Triliun”, ANTARA News, 19 Mei 2026; “BGN Bantah Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas”, Detik.com, 25 Mei 2026 (menegaskan Rp268 triliun sebagai angka resmi UU APBN 2026, bukan pemangkasan dari rencana awal Rp335 triliun). ↩
Robert Sibarani, akademisi Universitas Sumatera Utara, dikutip dalam “Mangalahat Horbo, Tradisi Sembelih Kerbau di Batak Toba”, Detik.com Sumut, 7 April 2026. ↩
Anonim, “Mangalahat Horbo Bius: Fragmen Anamnese Pelean Horbo Bius Tahun Baru Batak”, Jurnal Ilmiah Keuskupan Agung Medan (2013), dikutip dalam “Komodifikasi Ritual Mangalahat Horbo Bius”, Mozaik: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Airlangga; lihat pula E. Winarto dkk., “Tradisi Mangalat Horbo Dalam Upacara Saurmatua Etnik Batak Toba: Kajian Kearifan Lokal” (2021); dan Naibaho, “Keberadaan dan Makna Ritual Mangahalat Horbo dalam Upacara Kematian Saurmatua pada Masyarakat Batak Toba”, Buddayah: Jurnal Pendidikan Antropologi, Universitas Negeri Medan. ↩
“Komodifikasi Ritual Mangalahat Horbo Bius”, Mozaik: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Airlangga, memuat pandangan gereja HKBP yang menolak pertunjukan ritual ini untuk kepentingan pariwisata di Pulau Samosir. ↩
John Anderson, Mission to the East Coast of Sumatra, in 1823 (Edinburgh: William Blackwood, 1826). Catatan perjalanan ini merupakan sumber kolonial primer dan perlu dibaca kritis sebagai perspektif seorang utusan dagang Inggris. ↩
John Anderson, Mission to the East Coast of Sumatra, in 1823 (Edinburgh: William Blackwood, 1826), pada bagian catatannya mengenai persinggahan di pedalaman Sumatera Timur. ↩
Keterangan mengenai jumlah tanduk kerbau di Rumah Bolon eks-Kerajaan Purba, Pematang Purba, Kabupaten Simalungun, bersumber dari tuturan dan narasi pelestarian warisan yang dijaga masyarakat serta pengelola situs setempat; klaim penanggalan dan silsilah dinasti Purba belum tentu terverifikasi lewat kajian epigrafis independen dan sebaiknya dibaca sebagai tradisi lisan, bukan fakta historis yang final. ↩
Tambo Alam Minangkabau, sebagaimana dituturkan ulang dalam berbagai sumber, antara lain minangsatu.com, “Asal Usul Minangkabau Menurut Tambo”; dan Jurnal Minang, “Tambo Sebagai Warisan Kebudayaan Minangkabau yang Sudah Mulai Terlupakan”. ↩
Portal BPSDM Provinsi Jambi, “Asal-Usul Nama Minangkabau antara Legenda, Prasasti, dan Pendapat Ahli”, 19 April 2026; P.E. de Josselin de Jong, kajian struktural atas masyarakat Minangkabau. ↩
“Komunikasi Ritual Sedekah Gunung Merapi”, jurnal etnografi komunikasi, Universitas Islam Balitar (Unisba Blitar); merujuk pula pada Putri dkk. (2017) mengenai konsep “ngalap berkah” dalam ritual ini. ↩
“Peran Sentral Figur Tokoh Adat dalam Upacara Sedekah Gunung di Desa Lencoh, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali”, Jurnal Analisa Sosiologi, Universitas Sebelas Maret, Oktober 2016. ↩
Hilman Hadikesuma, “Persekutuan Hukum Adat Abung”, Bunga Rampai Adat Budaya, No. 2 Tahun ke-2, terbitan Fakultas Hukum Universitas Lampung, sebagaimana dirangkum dalam “Sejarah Berdirinya Provinsi Lampung, Ini Teori dan Legenda yang Mengulas Asal Usul Sai Bumi Ruwa Jurai”, Seputar Lampung/Pikiran Rakyat, 18 Oktober 2022. ↩
J.A. Du Bois, Residen Lampung 1829–1834, sebagaimana dirujuk dalam R. Broesma, De Lampongsche Districten (1916), dan dirangkum ulang dalam “Sejarah Berdirinya Provinsi Lampung…”, Seputar Lampung/Pikiran Rakyat, 18 Oktober 2022. ↩
Legenda Tapanuli sebagaimana dirangkum dalam “Sejarah Berdirinya Provinsi Lampung…”, Seputar Lampung/Pikiran Rakyat, 18 Oktober 2022. Sebagaimana lazimnya narasi asal-usul etnis di Nusantara, kelima jalur teori dalam bagian ini bersumber dari kombinasi catatan musafir asing, naskah pusaka, dan tradisi lisan, sehingga perlu dibaca sebagai teori yang saling bersaing, bukan konsensus tunggal. ↩
Louis-Charles Damais, Epigrafi dan Sejarah Nusantara (1995); Ali Imron, Kuntara Raja Niti: Transkripsi Naskah Kuno dan Analisis Sejarah (1991), sebagaimana dirujuk dalam “Mengenal Kerajaan Sekala Brak sebagai Leluhur Lampung”, Tirto.id, 30 Agustus 2022; lihat pula “Asal-usul Masyarakat Lampung dalam Kitab Kuntara Raja Niti”, Laboratorium Sejarah FKIP Universitas Muhammadiyah Metro, 12 Mei 2023. ↩
William Marsden, Sejarah Sumatra, terj. (2008); Ali Imron, Kuntara Raja Niti (1991), sebagaimana dirujuk dalam “Mengenal Kerajaan Sekala Brak sebagai Leluhur Lampung”, Tirto.id, 30 Agustus 2022, dan “4 Umpu Sekala Brak Lampung ‘Anak Raja Pagaruyung Minangkabau'”, Metropolis.co.id, 14 Agustus 2018. ↩
Disertasi, “Begawi Cakak Pepadun Lampung dalam Perspektif Ontologi Anton Bakker: Relevansinya dengan Karakter Bangsa Indonesia”, Universitas Gadjah Mada (ETD Repository UGM). ↩
S. Cathrin, R. Wikandaru, A. V. Indah, & R. Bursan, “Nilai-Nilai Filosofis Tradisi Begawi Cakak Pepadun Lampung”, Patra Widya: Seri Penerbitan Penelitian Sejarah dan Budaya, 22(2), 2021, hlm. 97–118. Rincian tahapan prosesi (cangget, ngediyou, nigel, potong kerbau, sesemburan, pineng di paccah aji, cakak pepadun) terkonfirmasi sesuai abstrak dan isi jurnal ini. ↩
Fitra Utama, “Piil Pesenggiri dalam Masyarakat Lampung: Antara Instrumen Bina Damai atau Dalih Kekerasan”, Jurnal Penelitian Balitbangda Provinsi Lampung; lihat juga Arus: Jurnal Psikologi dan Pendidikan (AJPP) mengenai aktualisasi nilai Piil Pesenggiri dalam Begawi Cakak Pepadun. ↩
Penjelasan filosofis tokoh adat Lampung Pepadun, Suttan Seghayo Dipuncak Nur (Mawardi Harirama/Mawardi Rahma Harirama — ejaan nama bervariasi antar-media), dikutip dalam “Tokoh Adat Lampung Ungkap Makna Jokowi Injak Kepala Kerbau di Karpet Merah”, Detik.com, 29 Juni 2026, dan “Tokoh Adat Lampung Jelaskan Makna Jokowi Menginjak Kepala Kerbau…”, Kompas.com, 29 Juni 2026; lihat pula Cathrin dkk. (2021). ↩
Siti Amera Naelayara dkk., “Re-Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sosial Budaya Indonesia”, MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur, Universitas Tarumanagara, Vol. 2 No. 1, Mei 2024; Ni Putu Candra Prasetya, PKN dan Pancasila (2020); sebagaimana dirangkum dalam “Hubungan Makna Sila Keempat Pancasila dengan Simbolnya”, Kompas.com, 12 November 2021. ↩
“Jokowi Dapat Gelar Adat Baginda Pemuka Bangsa Saat Safari di Lampung”, Detik.com (detikSumbagsel), 27 Juni 2026; “Jokowi Dapat Gelar ‘Baginda Pemuka Bangsa’ di Lampung, Apa Maknanya?”, CNN Indonesia, 27 Juni 2026; “5 Kerajaan Adat Lampung Anugerahkan Gelar Baginda Pemuka Bangsa ke Jokowi”, Tribun-Timur.com, 27 Juni 2026; “Jokowi Terima Gelar Adat Baginda Pemuka Bangsa di Lampung”, Liputan6.com, 27 Juni 2026. ↩
“Jokowi Dapat Gelar Adat Baginda Pemuka Bangsa Saat Safari di Lampung”, Detik.com, 27 Juni 2026 (rincian tahapan Nuwang, Nguruk Di Way, Cakak Pepadun); “Ritual Tanah Gajah Lampung, Jokowi Injak Kepala Kerbau di Karpet Merah”, CNN Indonesia, 29 Juni 2026 (penamaan Ritual Tanah Gajah). ↩
Pernyataan Suttan Seghayo Dipuncak Nur (Mawardi Harirama), dikutip dalam “Tokoh Adat Lampung Ungkap Makna Jokowi Injak Kepala Kerbau di Karpet Merah”, Detik.com, 29 Juni 2026; “Makna Prosesi Injak Kepala Kerbau saat Jokowi Terima Gelar Adat Lampung”, Liputan6.com, 29 Juni 2026. ↩
Pernyataan Mawardi Harirama mengenai karpet merah, dikutip dalam sumber yang sama dengan catatan kaki 23; lihat pula “Jokowi Injak Kepala Kerbau: PDI-P Menyoroti, PSI Klarifikasi”, Kompas.com, 30 Juni 2026. ↩
Pernyataan Mohamad Guntur Romli, Juru Bicara/Ketua DPP PDI-P, dikutip dalam “PDIP: Jokowi Bukan Injak Banteng…”, CNN Indonesia, 29 Juni 2026; “Politikus PDIP Respons Jokowi Injak Kepala Kerbau”, Tempo.co, 28–29 Juni 2026. ↩
Pernyataan Komarudin Watubun, Ketua DPP PDI-P, dikutip dalam “Jokowi Injak Kepala Kerbau: PDI-P Menyoroti, PSI Klarifikasi”, Kompas.com, 30 Juni 2026. ↩
Pernyataan Bestari Barus, Ketua DPP PSI, dikutip dalam “PSI soal Ritual Injak Kepala Kerbau: Itu Bukan Pak Jokowi yang Buat”, CNN Indonesia, 29 Juni 2026; “Jokowi Injak Kepala Kerbau: PDI-P Menyoroti, PSI Klarifikasi”, Kompas.com, 30 Juni 2026. ↩
Pernyataan Feri Amsari, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, dikutip dalam “Pakar Sebut Safari Politik Jokowi Dalam Rangka Bantu Kaesang Perkuat PSI”, Tribunnews.com, 28 Juni 2026; “Feri Amsari Sebut Safari Politik Jokowi untuk Kirim Pesan ke Prabowo”, Tribunnews.com/Kompas.com, 28 Juni 2026. ↩
Pernyataan Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra (Gusti Pangeran Igama Ratu), Pimpinan Adat Kebandaran Marga Balak Marga Teluk Betung, dikutip dalam “Jokowi Dapat Gelar ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Tokoh Lampung: Tak Mewakili Seluruh Struktur Adat”, Kompas.com, 30 Juni 2026. ↩
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023, 16 Oktober 2023; disorot luas oleh akademisi hukum tata negara (a.l. UGM, UMY, Universitas Brawijaya) karena diketuai Anwar Usman — ipar Presiden Jokowi — dan dinilai membuka jalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres; Anwar Usman kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK atas pelanggaran etik terkait putusan ini. ↩
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ditandatangani 15 Mei 2023; larangan ekspor pasir laut sebelumnya berlaku sejak SK Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Lihat “Polemik Ekspor Pasir ke Singapura di Ujung Jabatan Jokowi”, Bisnis.com, 23 September 2024; “Ekspor Pasir Laut Menambah Dosa Ekologis Rezim Jokowi di Penghujung Jabatan”, Greenpeace Indonesia, 2025. ↩
Data profil jatuh tempo utang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI, sebagaimana diberitakan a.l. dalam “Utang Jatuh Tempo RI 2025 Rp800 T, Wajar Investor Was-was APBN”, CNBC Indonesia, 25 Juni 2024, dan “Sumber Utang Baru Rp775,9 Triliun di Pemerintahan Prabowo”, Tempo.co. ↩
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, dikutip dalam “Anggaran Bansos Nyaris Rp500 T di 2024, Sri Mulyani Buka Suara”, CNBC Indonesia, 5 Februari 2024; “Dana Perlinsos Rp496 T Geger Saat Pilpres, Ini Penjelasan Sri Mulyani”, CNBC Indonesia, 25 Maret 2024. ↩