T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846
Pada masa lampau, masyarakat di wilayah Kotta Siantar memiliki tatanan sosial yang sangat rapi dan mandiri. Mereka mengelompokkan diri dalam unit-unit masyarakat yang disebut jemaat. Untuk menjalankan roda kehidupan sehari-hari, masyarakat membagi jemaat ini ke dalam distrik-distrik kecil yang bernama ripé.
Setiap ripé biasanya terdiri dari sekumpulan rumah tangga yang memiliki kedudukan sosial setara. Seorang tetua memimpin masing-masing distrik ini sebagai kepala suku kecil. Di Kotta Siantar sendiri, sejarah mencatat keberadaan berbagai jenis distrik seperti ripé-angini Raja, ripé-suhu-suhu, ripé-baijo-baijo, hingga ripé-ompong-dalam.
Namun, tidak semua ripé berisi orang-orang dengan status sosial yang sama. Ada pula distrik khusus yang menampung rumah tangga dari berbagai latar belakang kelas sosial berbeda. Pemimpin distrik semacam ini menyandang gelar namora siobar ripé. Meski distrik ini memiliki sistem administrasi internal sendiri dan tampak seperti “jemaat di dalam jemaat”, mereka tetap setia dan tidak bisa memisahkan kepentingan mereka dari kelompok induk yang lebih besar.
Selain ripé, masyarakat juga mengenal istilah pagaran. Pagaran merupakan pemukiman baru atau dusun kecil yang belum berkembang sempurna. Dusun ini biasanya terletak di luar lingkaran pemukiman utama, namun tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari komunitas demi keamanan dan kesejahteraan bersama. Untuk mengelola pagaran, kepala suku akan menunjuk seorang pemimpin langsung sebagai wakilnya.
Satu hal yang unik dari sistem ini adalah kemandiriannya. Setiap jemaat berdiri sebagai entitas yang sepenuhnya merdeka. Bahkan jika terjadi peperangan, pihak yang menang tidak berhak menarik upeti atau pajak dari jemaat yang kalah. Setiap komunitas menjaga kedaulatannya dengan sangat ketat.
Aturan Menjadi Penduduk Tetap
Masyarakat kuno ini juga memiliki aturan yang jelas mengenai siapa saja yang boleh disebut sebagai penduduk asli atau warga tetap. Seseorang mendapatkan status penduduk tetap jika memenuhi salah satu syarat berikut:
- Lahir dan besar di dalam jemaat tersebut.
- Orang asing yang menikahi warga setempat dan telah tinggal menetap selama satu musim panen padi penuh tanpa ada klaim keberatan dari keluarga asalnya.
- Orang asing yang meski tidak menikah di sana, telah menetap selama dua musim panen padi berturut-turut tanpa dicari atau diklaim oleh kepala keluarga sah mereka.
Setelah melewati masa panen tersebut, mereka secara otomatis melebur menjadi bagian dari jemaat serta memikul hak dan kewajiban yang sama dengan penduduk asli.
Kedudukan Orang Asing dan Tamu
Bagi warga pendatang yang hanya tinggal sementara, masyarakat menerapkan aturan waktu enam bulan. Jika seorang warga asing menetap lebih dari enam bulan, mereka mulai berbagi tanggung jawab dan hak dengan penduduk lokal hingga tiba waktunya mereka pergi atau secara resmi terintegrasi menjadi warga tetap.
Sementara itu, pendatang yang tinggal kurang dari enam bulan mendapatkan status sebagai warga negara asing murni. Masyarakat memberikan perlindungan penuh kepada mereka, namun membebaskan mereka dari segala bentuk kewajiban kerja bakti atau layanan publik yang biasanya menjadi beban penduduk setempat. Melalui sistem yang teratur ini, Kotta Siantar berhasil menjaga harmoni sosial sekaligus tetap terbuka terhadap kehadiran orang luar.