T. J. Willer 1846: 6. Sistem Musyawarah dan Diplomasi: Mengenal Dewan Federasi Janjian

Dalam sistem federasi tradisional di wilayah Batak (khususnya Mandailing dan sekitarnya), kekuasaan tidaklah bersifat mutlak di tangan satu orang. Kepemimpinan dijalankan melalui badan-badan kolektif atau majelis yang disebut Peruhuman (Dewan Adat). Di sinilah segala keputusan penting diambil melalui musyawarah.

T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846

1. Tiga Tingkatan Dewan Adat

Untuk mengelola wilayah yang luas, terdapat pembagian dewan berdasarkan tingkatan wilayahnya:

  • Peruhuman Janjian (Dewan Agung Persatuan): Ini adalah majelis tertinggi. Dipimpin oleh seorang Panusunan, dewan ini beranggotakan para pemimpin besar lainnya seperti Jayutans Godang, Jayutans, dan Pamusuks.
  • Peruhuman Ripé Nagodang (Dewan Divisi Agung): Dewan tingkat menengah yang dipimpin oleh Jayutan Godang. Anggotanya meliputi para Jayutans, Pamusuks, dan Siobar Ripés.
  • Peruhuman Ripé Uta (Dewan Divisi): Dewan tingkat dasar yang dipimpin oleh Jayutan, beranggotakan para Pamusuks, Siobar Ripés, dan perwakilan warga sipil (Suhus).

Setiap dewan memiliki wewenang untuk memutuskan urusan di wilayahnya masing-masing. Jika suatu perkara tidak selesai di tingkat bawah, pihak yang berselisih memiliki kebebasan untuk mengajukan banding ke dewan yang lebih tinggi.

2. Musyawarah dan Pengambilan Keputusan

Uniknya, sistem ini sangat menjunjung tinggi demokrasi. Keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas. Berbeda dengan sistem kerajaan mutlak, para ketua dewan ini hampir tidak pernah menggunakan hak veto. Pertemuan-pertemuan penting ini selalu diadakan di Sopo (balai pertemuan) milik pemimpin.

Meski ada pengakuan “supremasi” atau keunggulan pemimpin tertentu (biasanya karena faktor silsilah keluarga yang lebih tua), pengaruhnya lebih banyak berfungsi sebagai penengah atau arbiter. Namun, karena tidak ada kekuatan paksa yang besar, pihak yang kalah dalam perundingan sering kali sulit untuk tunduk begitu saja.

3. Dari Meja Diplomasi ke Ujung Pedang

Pada masa lalu, jika penyelesaian damai dan arbitrase menemui jalan buntu, maka pedanglah yang berbicara. Perang sering kali dianggap sebagai keadaan “normal” untuk menyelesaikan perselisihan antar-federasi.

Konsekuensi bagi pihak yang kalah dalam perang cukup berat, antara lain:

  • Pembayaran denda yang besar sesuai beratnya perselisihan.
  • Pembagian tawanan perang.
  • Penetapan syarat perdamaian yang merugikan, termasuk kewajiban membayar harga mahar (sinamot) yang lebih tinggi jika keluarga pemenang dan pecundang ingin berbesan.

Namun, jarang sekali perang berujung pada pemusnahan total suatu kelompok. Tujuan utamanya biasanya adalah pengakuan kekuasaan atau pengambilalihan lahan, bukan penghancuran eksistensi nasional sebuah kelompok.

4. Transformasi di Era Kolonial

Kehadiran otoritas Belanda membawa perubahan besar dalam sistem ini. Praktik kekerasan dan perang saudara mulai dihentikan. Lembaga-lembaga lama tetap dipertahankan, namun fungsinya dikembalikan pada koridor hukum.

Jika dahulu perselisihan yang buntu diselesaikan dengan perang, di era ini peran “pedang” digantikan oleh majelis umum para kepala daerah. Majelis ini dipimpin oleh pejabat Eropa dan keputusan diambil melalui pemungutan suara mayoritas, menandai berakhirnya era konflik fisik dan dimulainya era administrasi birokrasi.

Tinggalkan komentar

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini | You cannot copy content of this page.