T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846
Dalam tatanan masyarakat tradisional kita, hukum perdata bukan sekadar deretan aturan kaku, melainkan sebuah jembatan keadilan yang berpijak pada dua pilar utama: Adat (adat) dan Akal Sehat. Jika suatu persoalan belum memiliki aturan dalam Adat, maka logika dan akal budi menjadi penentu keputusan hukum.