T. J. Willer 1846: 10. Sejarah Hukum Perdata Batak dan Tuhor

T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846

Dalam tatanan masyarakat tradisional kita, hukum perdata bukan sekadar deretan aturan kaku, melainkan sebuah jembatan keadilan yang berpijak pada dua pilar utama: Adat (adat) dan Akal Sehat. Jika suatu persoalan belum memiliki aturan dalam Adat, maka logika dan akal budi menjadi penentu keputusan hukum.

Baca Selengkapnya

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini | You cannot copy content of this page.