T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846
Dalam tatanan masyarakat tradisional kita, hukum perdata bukan sekadar deretan aturan kaku, melainkan sebuah jembatan keadilan yang berpijak pada dua pilar utama: Adat (adat) dan Akal Sehat. Jika suatu persoalan belum memiliki aturan dalam Adat, maka logika dan akal budi menjadi penentu keputusan hukum.
Berikut adalah uraian mengenai inti dari hukum perdata tradisional, terutama terkait nilai harta benda dan aturan pernikahan, agar kita lebih mudah memahaminya:
1. Kesetaraan Harta di Mata Hukum
Salah satu prinsip yang paling mendasar adalah kesetaraan. Dalam perkara perdata, hukum memandang semua harta benda secara setara. Adat memastikan bahwa setiap kepemilikan mendapatkan perlindungan yang sama, tanpa membeda-bedakan jenis hartanya.
2. Pernikahan Sebagai Ikatan Perdata
Adat memandang pernikahan sebagai sebuah kesepakatan formal antara pihak ayah (atau wali laki-laki) dengan pria yang melamar. Sebagai simbol pengikat, pihak pria memberikan Tuhor—sebuah nilai kesepakatan yang dalam bahasa Melayu sering disebut sebagai Jujur.
Namun, ada perbedaan mendasar mengenai bagaimana ikatan ini bekerja bagi pria dan wanita:
- Bagi Pria: Pernikahan hanya mengikat dirinya dengan sang istri secara pribadi, bukan kepada seluruh kerabat istrinya.
- Bagi Wanita: Ikatan ini jauh lebih dalam. Pernikahan mengikat seorang wanita tidak hanya kepada suaminya, tetapi juga kepada seluruh kerabat suaminya. Itulah sebabnya, jika sang suami wafat, hukum adat sering kali menetapkan salah satu kerabat laki-laki dari mendiang suami untuk menggantikan posisi tersebut (menikahi sang janda) demi menjaga keutuhan keluarga besar.
3. Pengaruh ‘Tuhor’ terhadap Status Hukum Keluarga
Besaran pembayaran Tuhor bukan sekadar angka, melainkan penentu “derajat” perlindungan perdata bagi sebuah keluarga. Status pernikahan dibagi menjadi tiga tingkatan: Lengkap, Setengah Lengkap, atau Tidak Lengkap.
Status ini membawa konsekuensi serius bagi istri dan anak-anak terkait hutang atau denda yang ditinggalkan suami:
- Tuhor Dibayar Penuh (Lengkap): Istri dan anak-anak memiliki perlindungan penuh, namun mereka juga memikul tanggung jawab penuh atas segala tuntutan perdata atau denda yang dibebankan kepada sang suami.
- Tuhor Dibayar Sebagian (Setengah Lengkap): Jika terjadi kasus pidana atau denda, kebebasan anak-anak dapat menjadi jaminan hukum, namun posisi istri tetap terlindungi dari tuntutan tersebut.
- Tuhor Tidak Dibayar/Kurang (Tidak Lengkap): Jika Tuhor tidak dibayar atau sangat tidak mencukupi, maka istri dan anak-anak tidak memikul tanggung jawab apa pun atas hutang atau denda yang dilakukan oleh sang suami.
4. Aturan Poligami dan Monandri
Hukum perdata tradisional juga mengatur mengenai jumlah pasangan. Seorang pria diizinkan menikahi lebih dari satu wanita (poligami), sejauh ia memiliki kemampuan finansial untuk membayar Tuhor dan menjamin penghidupan istri-istrinya. Sebaliknya, seorang wanita hanya terikat pada satu suami dalam satu waktu (monandri).