Menjelang akhir masa jabatannya, Residen Belanda di Pantai Timur Sumatra akhirnya meneruskan permohonan Tengku Besar ke pemerintah pusat. Langkah ini ia ambil meskipun kedua belah pihak belum menyepakati nilai ganti rugi terkait hak pungutan pajak dan sewa. Mengesampingkan urusan uang yang belum tuntas, Gubernur Jenderal Hindia Belanda tetap meratifikasi draf perjanjian tahun 1879 itu pada tanggal 18 Oktober 1881.
J. A. Van Rijn Van Alkemade: Perjalanan dari Siak ke Pulaulawan – 1887
Tak lama setelah itu, Tengku Besar menghadapi masalah pelik. Para pedagang Tionghoa yang memegang hak sewa candu (opium) di pulau-pulau wilayah kekuasaannya mulai membangkang. Tekanan dan kesulitan mengatur para penyewa ini perlahan membuat sikap keras Tengku Besar melunak.
Pada tanggal 29 Desember 1881, ia akhirnya mengirimkan surat pernyataan resmi kepada Belanda. Ia bersedia menyerahkan hak pungut bea impor dan ekspor kepada Pemerintah Hindia Belanda dengan kompensasi sebesar 10.000 gulden. Ia juga melepas hak sewa opium dan beberapa komoditas kecil lainnya dengan imbalan 5.000 gulden per tahun.
Belanda Mengambil Alih Kendali
Surat persetujuan ini memberi jalan terang bagi Belanda. Sang Residen akhirnya melantik Tengku Besar sebagai penguasa bawahan Pemerintah Hindia Belanda. Upacara pelantikan ini berlangsung pada tanggal 1 Januari 1882 di Bengkalis, disaksikan langsung oleh seluruh rombongan Pulau Lawan serta Sultan dan jajaran petinggi Negara Siak.
Sehari setelah Tengku Besar bertolak meninggalkan Bengkalis, Belanda langsung menunjukkan taring kekuasaannya. Mereka mengirim seorang pengawas (controleur) dari Siak ke Pulau Serapong. Kehadiran pejabat Belanda ini memberikan efek kejut yang luar biasa; perlawanan para pedagang Tionghoa di sana langsung padam tanpa sisa.
Pemerintah pusat kemudian meresmikan perjanjian ganti rugi tersebut pada tanggal 23 Oktober 1882. Belanda juga memutuskan untuk menempatkan seorang pejabat pengawas kelas dua secara sementara di Pulau Lawan. Pejabat ini memegang mandat ganda: mengatur administrasi pemerintahan lokal sekaligus membangun dan mengelola kantor bea cukai di hilir Sungai Kampar. Belanda ingin memantau apakah penempatan pejabat khusus ini benar-benar efektif, atau apakah nantinya urusan Pulau Lawan cukup mereka serahkan kepada pengawas di Siak jika hubungan kedua wilayah itu membaik.
Napas Baru Perdagangan dan Ambisi Politik Penjajah
Laporan kolonial tahun 1884 mencatat perkembangan yang sangat positif. Tatanan pemerintahan baru di bawah bayang-bayang Belanda ini rupanya tidak mengecewakan para kepala suku dan penduduk lokal. Denyut perdagangan kembali berdetak kencang. Bahkan, para investor mulai mengajukan izin konsesi untuk menambang timah di daerah Batang Nila, meskipun survei awal belum menunjukkan hasil yang menjanjikan. Sang pengawas Belanda juga rajin berkeliling menyusuri pelosok daerah untuk memetakan karakter penduduk dan kondisi geografis wilayah barunya.
Mengapa Belanda begitu repot mengurus Pulau Lawan yang penduduknya sedikit dan sumber dayanya masih abu-abu? Jawabannya ada pada nilai politik yang sangat strategis.
Pulau Lawan adalah negara pesisir terakhir di Sumatra yang masih mempertahankan kemerdekaannya. Jika Belanda membiarkannya lepas, wilayah ini bisa menjadi celah masuk bagi negara asing lain untuk membangun pangkalan dan mengancam monopoli Belanda.
Penaklukan Pulau Lawan menyempurnakan cengkeraman penjajah. Andai saja saat itu Belanda sudah berhasil memadamkan Perang Aceh sepenuhnya, mereka pasti akan dengan bangga mengklaim telah menguasai seluruh daratan Sumatra. Perang Aceh yang berlarut-larut memang sempat membakar semangat perlawanan para kepala suku lokal yang ambisius di berbagai daerah. Namun, jatuhnya Pulau Lawan membuktikan satu prinsip mutlak: Belanda tidak akan pernah mengesahkan perjanjian kedaulatan tanpa lebih dulu memastikan, mengukur, dan memetakan garis perbatasan wilayah incaran mereka secara presisi.