Menjelang akhir masa jabatannya, Residen Belanda di Pantai Timur Sumatra akhirnya meneruskan permohonan Tengku Besar ke pemerintah pusat. Langkah ini ia ambil meskipun kedua belah pihak belum menyepakati nilai ganti rugi terkait hak pungutan pajak dan sewa. Mengesampingkan urusan uang yang belum tuntas, Gubernur Jenderal Hindia Belanda tetap meratifikasi draf perjanjian tahun 1879 itu pada tanggal 18 Oktober 1881.