Bagian 14: Ekspedisi Hindia Belanda ke Pedalaman Batak
1. Profil Pedagang Batak Perdagangan di masyarakat Batak umumnya masih berskala kecil dan dianggap sebagai pekerjaan sampingan. Tidak ada pemilik toko menetap atau pengepul besar. Para pedagang terbagi menjadi dua kelompok utama:
- Pedagang Eceran: Mereka yang menjual kebutuhan sehari-hari dalam skala kecil, seperti garam, sirih, gambir, dan beras.
- Pedagang Lintas Wilayah: Mereka yang membawa kuda dan ternak lainnya ke Děli, lalu kembali membawa berbagai macam barang dagangan untuk dijajakan berkeliling dari kampoeng ke kampoeng.
Beberapa dari pedagang lintas wilayah ini adalah pedagang profesional yang sama sekali tidak bertani. Karena suami mereka fokus berdagang, para istri tidak ikut bekerja di ladang, melainkan mengandalkan keterampilan menenun sebagai sumber penghasilan utama keluarga.
2. Hukum Utang dan Bunga (Rente) Sistem hukum adat Batak mengatur ketat masalah utang-piutang. Sebesar apa pun jumlahnya, baik utang dagang maupun utang pribadi tidak dianggap sah secara hukum jika perjanjiannya dilakukan tanpa sepengetahuan Sanina dan Anakberoe. Hukum Batak juga tidak mengenal konsep “kedaluwarsa utang” (pemutihan utang karena lamanya waktu).
Tidak ada bunga utang yang diakui sah kecuali telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Adat memberikan kebebasan penuh dalam menentukan besaran bunga; umumnya dipatok sebesar 10% per bulan atau per dua bulan. Bunga ini bisa dibayar di muka, dicicil bulanan, atau dibayar bersamaan dengan pelunasan pokok utang. Satu-satunya pengecualian adalah utang akibat judi (speelschuld); jika utang judi tidak dibayar dalam waktu delapan hari, jumlahnya otomatis berlipat ganda.
3. Eksekusi Penyitaan Paksa oleh Pengulu Jika seorang pengutang menolak membayar meskipun telah ada putusan pengadilan adat, Pengulu akan turun tangan. Ia akan mendatangi rumah pengutang, menyerahkan lima puluh lembar daun sirih kepada pengutang beserta keluarganya, dan membacakan ultimatum: “Jika engkau tidak membayar dalam waktu empat hari, aku akan menyita rumahmu.”
Jika tenggat waktu terlewati dan utang belum dilunasi, Pengulu berhak mengunci paksa seluruh penghuni dan ternak di dalam rumah tersebut hingga utang dibayar lunas.
4. Hukum Penitipan Barang dan Tanggung Jawab Kehilangan Barang yang dititipkan (in bewaring) wajib dikembalikan secara utuh atau diganti rugi jika hilang, kecuali terbukti hilang akibat pencurian dengan pembongkaran paksa oleh pihak luar.
Namun, jika barang dititipkan dalam peti terkunci (di mana penerima titipan tidak tahu isinya), lalu peti itu ditemukan terbuka, kosong, atau isinya berkurang tanpa ada tanda-tanda pembongkaran paksa, maka penerima titipan wajib membayar ganti rugi sesuai klaim pemilik barang, dengan batas maksimal denda sebesar $20. Syaratnya, penerima titipan harus bersumpah bahwa ia tidak mencuri, menyuruh orang lain mencuri, atau mengetahui pencurian tersebut; sementara pemilik barang harus bersumpah bahwa nilai barang yang ia klaim benar adanya.
Selain itu, seorang pendatang yang bermalam di sebuah kampoeng sebenarnya tidak diwajibkan (namun dianggap tidak sopan jika tidak) melapor kepada Pengulu. Namun, jika ia tidak menitipkan barang berharganya secara resmi dan barang itu hilang, ia kehilangan hak untuk menuntut ganti rugi.
5. Aturan Gadai Barang dan Boroh (Borgspraak) Dalam sistem gadai barang (pandgeving), besaran bunga dan batas waktu penebusan ditentukan lewat kesepakatan kedua belah pihak. Jika barang gadai hilang, nilai barang tersebut harus dikembalikan saat jatuh tempo. Nilai barang gadai kecil ditaksir oleh penerima gadai, sedangkan barang besar ditaksir oleh Pengulu dan warga desa.
Jika tenggat waktu terlewati dan pemilik tidak mampu atau tidak mau menebus barangnya, penerima gadai akan melapor kepada Pengulu. Pengulu kemudian akan memanggil Sanina dan Anakběroe dari pemilik barang. Jika mereka juga menolak menebusnya, barang gadai tersebut sah menjadi milik penerima gadai. Khusus untuk utang judi, sebuah barang hanya dihargai setengah dari nilai aslinya saat digadaikan; jika tidak ditebus dalam delapan hari, barang itu otomatis menjadi milik penerima gadai.
Masyarakat Batak juga mengenal sistem penjamin (borgspraak). Seseorang bisa menjadi penjamin atas kontrak orang lain dan bertanggung jawab jika terjadi wanprestasi. Untuk urusan kecil, penjaminan bisa dilakukan di bawah tangan, namun untuk urusan besar harus sepengetahuan Pengulu.
6. Sistem Pandelingschap (Kerja Paksa Pengganti Utang) Sistem pandelingschap (mengabdi sebagai jaminan utang) sangat lazim di masyarakat Batak. Siapa pun yang terjerat utang—baik karena perdagangan, pinjaman, judi, denda hukum, kontrak, maupun warisan—dapat menjadi pandeling (pengabdi). Syaratnya, jumlah utang minimal harus $6 untuk laki-laki dan $10 untuk perempuan. Jika jumlah utangnya sangat besar, istri dan anak-anaknya harus ikut menjadi pandeling. Utang kepada kerabat sedarah (bloedverwanten) tidak bisa dijadikan dasar pandelingschap.
Status pandeling tidak menghapus utang pokok, namun selama masa pengabdian berlangsung, bunga utang dihentikan. Seorang pandeling wajib bekerja untuk majikannya (meester). Majikan wajib memberikan makanan dan sirih secara gratis, namun biaya pakaian, serta denda akibat merusak atau memecahkan barang milik majikan, akan ditambahkan ke total utang sang pandeling.
Utang pandeling juga bisa bertambah jika ia meminjam uang dari pihak ketiga menggunakan sistem penjamin (borg). Jika uang pinjaman itu hilang, sang penjamin harus membayar. Namun, penjamin berhak melunasi utang asli sang pandeling kepada majikan pertamanya, lalu mengambil alih pandeling tersebut untuk bekerja padanya guna melunasi kedua utang yang digabung.
Cara paling umum bagi seorang pandeling untuk bebas adalah jika keluarganya melunasi utangnya. Sang majikan juga bisa mengizinkan pandeling bekerja di luar untuk mencari uang tambahan demi melunasi utangnya, atau membuat kesepakatan borongan kerja untuk memotong utang, meski hal ini jarang terjadi.
Hukum adat juga melindungi hak asasi pandeling. Status pandelingschap batal atau dibatalkan jika:
- Perempuan yang berutang sedang hamil.
- Majikan tidak memberikan makanan, atau memberikan makanan yang tidak layak makan.
- Majikan memberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jenis kelamin pandeling, atau pekerjaan yang terlalu berat di luar batas kemampuannya.
- Secara umum, jika tindakan majikan membuat pandeling mustahil menjalankan kewajibannya.