T. J. Willer Verzameling Der Battahsche Wetten En Instellingen In Mandailing En Pertibie, Gevolgd Van Een Overzigt Van Land En Volk In Die Streken – 1846
Dalam tatanan politik Batak kuno, sebuah komunitas atau desa yang mereka sebut Uta bukan sekadar kumpulan rumah. Uta merupakan entitas politik yang mandiri. Di dalamnya, masyarakat membangun struktur sosial yang sangat teratur, terdiri dari para pemimpin, kaum bangsawan, rakyat merdeka, hingga golongan pekerja yang terikat utang.
Sebagai gambaran nyata, komunitas besar seperti Kotta Siantar pada masa lalu dihuni oleh sekitar 400 rumah tangga. Di sana, masyarakat membagi diri ke dalam kelas-sosial yang memiliki peran dan status hukum yang berbeda-beda.
Struktur Kelas Sosial: Garis Keturunan dan Status
Masyarakat mengenal pembagian golongan yang cukup tegas. Penentu utama status seseorang adalah garis keturunan dan tingkat kemerdekaan ekonominya.
- Namora dan Angini Raja (Kaum Bangsawan): Ini adalah kelompok penguasa. Perbedaannya terletak pada kemurnian darah: seorang Namora lahir dari kedua orang tua yang sama-sama bangsawan, sementara Angini Raja hanya memiliki ayah dari kalangan bangsawan.
- Hallak NaJaji (Kaum Borjuis): Mereka adalah penduduk asli atau orang-orang merdeka yang menjadi tulang punggung ekonomi komunitas.
- Ompong Dalam: Golongan ini memiliki posisi yang unik. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Meskipun memiliki hak dan kewajiban sipil, kebebasan mereka tidaklah mutlak. Jika melakukan kesalahan fatal atau terdesak paksaan tertentu, kepala suku berhak mencabut kebebasan mereka dan menjual mereka demi kepentingan umum.
- Persing-Iran (Budak Gadai): Mereka adalah para debitur yang tidak mampu membayar utang. Sebagai gantinya, mereka harus melakukan pelayanan layaknya budak kepada kreditur sampai seluruh utangnya lunas.
Keadilan yang Berpihak: Hukum Perdata vs Pidana
Satu hal yang menarik dari sejarah hukum Batak kuno adalah bagaimana mereka memandang kesetaraan. Di mata hukum, keadilan tidak selalu berlaku sama bagi setiap orang, tergantung pada jenis kasus yang mereka hadapi.
Dalam urusan perdata (seperti sengketa tanah atau harta), kaum bangsawan, rakyat merdeka, dan golongan Ompong Dalam memiliki kedudukan yang setara. Hukum memberikan perlindungan yang sama terhadap properti mereka. Namun, kesetaraan ini segera runtuh jika menyangkut kasus pidana.
Dalam urusan pidana, hukuman sangat bergantung pada “siapa yang dirugikan”. Jika seseorang menghina atau melukai seorang bangsawan, hukumannya akan jauh lebih berat dibandingkan jika korbannya adalah rakyat biasa. Di sini, status sosial menentukan nilai ganti rugi dan beratnya sanksi.
Budak dalam Kacamata Hukum
Status budak dalam sistem ini sangatlah tragis karena hukum tidak menganggap mereka sebagai manusia, melainkan sebagai benda atau aset. Karena budak tidak memiliki hak hukum pribadi, maka sang majikanlah yang harus turun tangan dalam setiap urusan pidana.
Jika seorang budak dihina oleh orang lain, majikannya yang akan menerima ganti rugi. Sebaliknya, jika seorang budak melakukan pelanggaran, sang majikan harus bertanggung jawab untuk menebusnya. Sering kali, jika majikan tidak mau membayar denda, ia cukup menyerahkan hak kepemilikan atas budak tersebut kepada pihak yang dirugikan sebagai pengganti kerugian.