C. De Haan 1870: 17. Hukum Pernikahan, Waris, dan Dinamika Sosial Perempuan Batak

Bagian 17: Ekspedisi Hindia Belanda ke Pedalaman Batak (C. De Haan 1870)

1. Perceraian dan Hukum Jual-Beli Istri Dalam adat Batak, perceraian dapat terjadi melalui kesepakatan bersama yang disertai dengan pengembalian uang mas kawin (koopprijs). Begitu Pengulu mengucapkan putusan, perceraian langsung sah tanpa ada masa pisah ranjang sementara. Anak-anak biasanya mengikuti ayah, namun bisa juga disepakati untuk tinggal bersama ibu. Meskipun bukan adat baku, terkadang dengan persetujuan bersama (termasuk persetujuan istri), seorang suami dapat “menjual” istrinya kepada pria lain.

Baca Selengkapnya

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini | You cannot copy content of this page.