C. De Haan 1870: 17. Hukum Pernikahan, Waris, dan Dinamika Sosial Perempuan Batak

Bagian 17: Ekspedisi Hindia Belanda ke Pedalaman Batak (C. De Haan 1870)

1. Perceraian dan Hukum Jual-Beli Istri Dalam adat Batak, perceraian dapat terjadi melalui kesepakatan bersama yang disertai dengan pengembalian uang mas kawin (koopprijs). Begitu Pengulu mengucapkan putusan, perceraian langsung sah tanpa ada masa pisah ranjang sementara. Anak-anak biasanya mengikuti ayah, namun bisa juga disepakati untuk tinggal bersama ibu. Meskipun bukan adat baku, terkadang dengan persetujuan bersama (termasuk persetujuan istri), seorang suami dapat “menjual” istrinya kepada pria lain.

Baca Selengkapnya

C. De Haan 1870: 16. Sistem Poligami, Hierarki Istri, dan Selir dalam Adat Batak

Bagian 16: Ekspedisi Hindia Belanda ke Pedalaman Batak (C. De Haan 1870)

1. Aturan Poligami dan Pergeseran Posisi Istri Utama Dalam adat Batak pada masa itu, tidak ada batasan jumlah perempuan yang dapat dinikahi oleh seorang pria pada saat yang bersamaan; seorang pria bahkan bisa memiliki hingga sepuluh istri. Istri yang pertama kali dinikahi secara otomatis menempati posisi paling utama. Ia cukup disapa sebagai “yang tertua” dan, meskipun tidak menerima bentuk penghormatan seremonial khusus, ia bertindak sebagai kepala rumah tangga perempuan yang berhak mengatur segala pembagian pekerjaan. Namun, hierarki ini tidak bersifat mutlak. Jika sang suami di kemudian hari menikahi seorang wanita yang berasal dari keturunan atau kelas sosial yang lebih tinggi, maka istri baru tersebut berhak menggeser dan mengambil alih posisi istri pertama.

Baca Selengkapnya

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini | You cannot copy content of this page.