G. C. E. Van Daalen – Nota Over Het Alas-Land – 1906
Dalam sistem pemerintahan tradisional di Tanah Alas, lembaga Pengulu Si Empat atau Rojo Berampat memegang peran penting dalam membagi dan mengelola wilayah kekuasaan. Pembagian teritorial ini mencakup empat wilayah utama: