Bagian 16: Ekspedisi Hindia Belanda ke Pedalaman Batak (C. De Haan 1870)
1. Aturan Poligami dan Pergeseran Posisi Istri Utama Dalam adat Batak pada masa itu, tidak ada batasan jumlah perempuan yang dapat dinikahi oleh seorang pria pada saat yang bersamaan; seorang pria bahkan bisa memiliki hingga sepuluh istri. Istri yang pertama kali dinikahi secara otomatis menempati posisi paling utama. Ia cukup disapa sebagai “yang tertua” dan, meskipun tidak menerima bentuk penghormatan seremonial khusus, ia bertindak sebagai kepala rumah tangga perempuan yang berhak mengatur segala pembagian pekerjaan. Namun, hierarki ini tidak bersifat mutlak. Jika sang suami di kemudian hari menikahi seorang wanita yang berasal dari keturunan atau kelas sosial yang lebih tinggi, maka istri baru tersebut berhak menggeser dan mengambil alih posisi istri pertama.
2. Gelar Kamarahan dan Otoritas Istri Pemimpin Istri dari seorang Pengulu (pemimpin desa) menyandang gelar khusus, yakni kamarahan. Sementara itu, istri pertama dari Pengulu mendapat sapaan kehormatan kamarahan Tua. Seorang kamarahan Tua memiliki kekuasaan besar; ia tidak hanya memimpin istri-istri suaminya yang lain, tetapi juga menjadi panutan bagi seluruh perempuan di kampoeng. Para perempuan kampung akan mendatangi kamarahan Tua untuk meminta keputusan atau jalan keluar jika terjadi perselisihan di antara mereka, serta meminta bimbingannya dalam berbagai urusan yang secara khusus menyangkut kaum perempuan.
Kekuasaan ini terlihat sangat jelas pada perayaan besar seperti festival Pakoealoeh. Pada momen tersebut, istri Pengulu dari Roemah-Karaw di wilayah Siberaya akan mengambil alih kendali untuk mengatur penyiapan hidangan pesta dan memimpin seluruh pekerjaan perempuan. Otoritasnya sangat mutlak; selama masa itu, kegiatan menenun maupun pekerjaan wanita lainnya dilarang keras dilakukan di dalam kampoeng tanpa seizin darinya.
3. Solusi Konflik Rumah Tangga dan Keberadaan Selir (Bijzit) Kehidupan berpoligami tentu memicu dinamika tersendiri. Jika istri-istri dari seorang pria terbukti tidak dapat akur atau saling menoleransi satu sama lain, pihak keluarga akan memisahkan mereka dan memberikan tempat tinggal di rumah-rumah yang berbeda.
Selain memiliki istri resmi, seorang pria juga diperbolehkan untuk memelihara selir (bijzit). Memiliki selir adalah hal yang sangat lazim, dan meskipun umumnya seorang pria hanya memiliki satu selir, hukum adat sebenarnya tidak memberikan larangan pasti mengenai batasan jumlahnya. Para selir ini pada dasarnya adalah budak-budak perempuan yang telah ditebus kebebasannya, dan di kemudian hari, mereka pada akhirnya akan dinikahi secara resmi oleh pria tersebut.